Perjuangan Panjang Eks Kepala BBPOM Surabaya Tuntut Keadilan Mentok Hadapi “Tembok Besar”

Tanpa kenal lelah Sapari terus menuntut kasus yang menjerat PT NS di Surabaya yang pernah ia grebek dan tangani bisa diajukan ke meja hijau dan memeriksa semua pelakunya.

Acara bincang-bincang dengan mantan Kepala BBPOM di Surabaya Drs Sapari Apt, M.Kes dengan media massa dengan tema "Tepat 6 Tahun Kasus PT Natural Spirit (D'Natural) Surabaya mangkrak, di Cafe Mataangin-Bhakti Jaya LUK 14A, Bakti Jaya, Setu, Tangsel Banten.

Sebagaimana dilansir dari pemberitaan detikcom pada 13 Maret 2018 silam, toko kosmetik dan Restoran yang disidak BBPOM namanya D’Natural Healthy Store and Resto yang berada di Jalan Dr Soetomo, Surabaya.

Dalam operasi gabungan yang melibatkan BBPOM Surabaya dan Polda Jatim, ribuan produk dari D’Natural disita karena tidak memiliki izin edar.

Sapari dan tim penyidik BBPOM dibantu Polda Jatim menyita berbagai produk sabun, sampo, madu kemasan, garam, air mineral, ketumbar dengan label organik.

Sapari saat itu mengatakan sidak yang dilakukan ini sebagai upaya pemeberantasan peredaran kosmetik dan makanan tanpa izin edar dan kedaluwarsa.

“Sore ini kami melakukan sidak bersama Polda Jatim. Sidak ini sebagai upaya penindakan dan pemberantasan terhadap produk kosmetik dan bahan pangan yang tak meliliki izin edar dan kedaluwarsa,” ujar Sapari saat sidak di D’Natural Healthy and Resto di Jalan dr Soetomo, Selasa 13 Maret 2018 enam tahun silam sebagaimana dilansir dari detikcom.

Produk kosmetik tanpa izin edar yang disita (Foto: Deni Prastyo Utomo/detikcom)

Saat sidak, petugas mendapati sejumlah produk yang dikemas sendiri oleh PT Natural Spirit Surabaya. Produk yang dikemas sendiri salah satunya adalah merica dan ketumbar. Dalam kemasan produk tersebut hanya tercantum kode produksi.

“Sebanyak lebih dari 3.000 item produk yang kami sita. Adapun untuk produk kosmetik berjumlah 271 item dan produk pangan yang kami sita sejumlah 2.806 item,” kata Sapari.

Total nilai produk yang disita sekitar Rp 110 juta. Sapari menyampaikan temuan produk di PT Natural Spirit yang berada di Jalan dr Soetomo itu adalah kosmetik, makanan, dan obat tradisional yang tidak dilengkapi izin edar.

“Ini yang menjadi perhatian kami untuk melakukan penindakan. Karena ini juga salah satu tugas Badan POM dan polisi,” kata Sapari.

Sapari juga menyampaikan segala macam upaya penyalahgunaan izin akan mendapat sanksi tegas baik itu pangan dan obat-obatan.

“Kalau pangan tidak memiliki izin edar akan dikenakan Undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 pasal 142. Untuk kosmetika tanpa izin edar Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 197,” lanjut Sapari.

Selanjutnya dari hasil temuan ini, BBPOM akan melakukan pendalaman terkait temuan kosmetik dan pangan yang tidak dilengkapi dengan izin edar.

“Ini mungkin masih mendapatkan sedikit. Nanti pada saat pendalaman kami akan tahu ini dapat dari mana barangnya,” kata Sapari.

Sapari menghawatirkan produk kosmetik yang tidak dilengkapi dengan izin edar sangat membahayakan jika digunakan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: