Penghina Lagu Indonesia Raya Ternyata Bocah SMP

EDITOR.ID, Jakarta,- Bareskrim Polri telah menangkap pengunggah pelecehan parodi lagu Indonesia Raya yang menjadi viral di media sosial. Pelaku berinisial MDF ditangkap di Cianjur. Pelaku yang melecehkan Lagu Indonesia Raya ternyata ada dua orang. Tragisnya mereka masih berstatus pelajar SMP.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkap hasil penyelidikan kasus parodi Indonesia Raya yang heboh di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam pengungkapannya, Argo mengatakan pelaku telah ditangkap berinisial MDF masih seorang anak dibawah umur 16 tahun.

Argo mengatakan satu tersangka diamankan PDRM di Sabah, Malaysia, sementara lainnya ditangkap Polri di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

“Dari PDRM berhasi mengamankan satu orang laki-laki yang inisialnya MJ, 11 tahun, WNI, ada di Sabah, Malaysia,” papar Argo dalam konperensi pers-nya di Mabes Polri Jakarta, Jumat (1/1/2020).

Argo menerangkan MJ berada di Sabah karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di salah satu perkebunan di sana.

“Setelah mengamankan seorang inisial MJ, polisi Malaysia memeriksa, mencari informasi. Memang dari MJ, keterangannya untuk di channel di My Asean, itu bukan dia yang membuat,” sambung Argo, “Tetapi ada temennya dia. Yang membuat. Ada di Indonesia.”

Atas informasi tersebut, penyidik Bareskrim pun bergerak menangkap MDF yang masih berusia 16 tahun, di Cianjur. MDF juga diketahui baru duduk di bangku kelas 3 SMP.

“Semalam ditangkap, dia kelas 3 SMP,” kata Argo.

Argo mengatakan MJ masih berada di tahanan PDRM, sementara MDF sudah dibawa ke Bareskrim Polri.

Argo melanjutkan, MDF memiliki nama samaran yang sering digunakan saat berselancar di dunia maya.

“MDF ini nama asli. Tapi di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF,” ujarnya.

“Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara. Padahal dia adalah orang Cianjur. Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP,” paparnya menambahkan.

Untuk diketahui, penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya ini juga merupakan kerjasama Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polda Jawa Barat di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan. Barang bukti berupa handphone hingga perangkat komputer.

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut Polri bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini. Dasar polisi melakukan penangkapan adalah laporan polisi nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: