Pecahkan Rekor MURI, Ariawan Raih Guru Besar Hukum Bisnis Termuda di FH Untar

Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H. M.H mengaku, capaian yang diraih dalam dunia pendidikan ini, bisa dijadikan motivasi bagi generasi muda agar lebih bisa berkarya dan bagi kebaikan bangsa.

Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara mengukuhkan Prof Dr. Ariawan Gunadi, S.H,. M.H sebagai Profesor dan dosen tetap bidang ilmu hukum bisnis. Foto Ist

Jakarta, EDITOR.ID,- Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara mengukuhkan Prof Dr. Ariawan Gunadi, S.H,. M.H sebagai Profesor dan dosen tetap bidang ilmu hukum bisnis, Pengukuhan ini memecahkan rekor MURI sebagai Profesor termuda Bidang Hukum Bisnis di Indonesia, yang sebelumnya meraih gelar Doktor saat berusia 27 tahun dan saat itu dinyatakan lulus dengan predikat cum laude.

Prosesi pengukuhan dilakukan oleh Rektor Universitas Tarumanagara, , Prof. Agustinus, dan disaksikan Dekan Fakultas Hukum UNTAR, Prof. Dr. Ahmad Sudiro,S.H, M.H, Pimpinan Yayasan Tarumanagara dan undangan yang hadir.

Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H, M.H lahir di Jakarta, 19 Maret 1985, merupakan mahasiswa bimbingan Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H.M.H sejak menjadi mahasisiwa S1 di Fakultas Hukum Untar.

“Raihan Guru Besar hukum bisnis termuda ini merupakan presitasi yang luar biasa, apalagi beliau masih sangat muda, “ kata Prof. Sudiro, yang juga guru besar tetap fakultas hukum UNTAR.

Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H. M.H mengaku, capaian yang diraih dalam dunia pendidikan ini, bisa dijadikan motivasi bagi generasi muda agar lebih bisa berkarya dan bagi kebaikan bangsa.

“Saya berharap capaian ini memiliki impact yang konkrit untuk masyarakat. Saya juga memiliki prinsip untuk “Ora et Labora”, yaitu berdoa dan terus belajar karena bersama Tuhan, tidak ada yang tidak mungkin,” kata pria yang memiliki hobi basket ini.

Saat sidang Disertasi, Prof Dr. Ariawan Gunadi, S.H. M.H, membahas adanya fenomena-fenomena yuridis yang terjadi dalam lingkup hukum bisnis internasional, yaitu: adanya kegiatan perdagangan bebas internasional dengan free trade agreement, urgensi untuk mengimplementasikan sistem perdagangan internasional yang berkeadilan, dan kebijakan berbagai negara terutama Indonesia dalam “rebound” dari dampak ekonomi pandemi covid-19.

Menurutnya, fenomena hukum tersebut menciptakan disrupsi masif dalam status quo perdagangan atau bisnis internasional, sehingga membutuhkan adanya renewal yang harmonis dengan disrupsi tersebut.

“Saya melihat adanya spirit dan upaya pemerintah untuk merevolusi UMKM ke dalam tatanan digital, terutama untuk mewujudkan “rebound” perekonomian nasional yang kongregatif,” kata pria yang bercita-cita menjadikan Indonesia raksasa di dunia internasional ini.

Kebijakan ini juga bertepatan dengan momen pengangkatan Indonesia sebagai Presidensi G20 dan Ketua Asean di tahun ini, sehingga menjadi momentum Indonesia untuk eksis dan menjadi negara influencer di dunia internasional khususnya perdagangan internasional, guna memperkuat bargaining position dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat dan bangsa, sebagaimana dicita citakan oleh Founding Fathers kita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: