Pakar Hukum Bisnis Untar Prof Ariawan: Ini Manfaat Keanggotaan Indonesia di OECD

Menurut Ariawan dengan bergabung dalam OECD, Indonesia dapat memperoleh akses lebih luas terhadap pengetahuan, keahlian, dan sumber daya finansial yang diperlukan untuk meningkatkan kemajuan ekonomi dan sosialnya.

Guru Besar Untar Prof Ariawan Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H Foto Ist

Lebih lanjut Ariawan mengatakan status keanggotaan OECD akan membuka pintu bagi investor asing yang mencari peluang bisnis yang stabil dan berkelanjutan untuk menanamkan investasi di Indonesia.

“Hal ini akan meningkatkan citra Indonesia sebagai pasar yang terbuka dan reputasi ramah investasi serta memberikan kepercayaan kepada investor internasional karena menunjukkan bahwa Indonesia telah memenuhi standar global dalam berbagai aspek ekonomi, sosial, dan kelembagaan,” tutur Ariawan.

Untuk itu, ujar Ariawan, pemerintah perlu mengambil langkah strategis pasca ditetapkannya menjadi anggota OECD diantaranya menerapkan tata kelola yang baik dengan standar internasional yang diakui oleh OECD untuk membantu meningkatkan integritas dan efisiensi sistem pemerintahan Indonesia.

Selain itu pemerintah perlu menyelaraskan regulasi dalam berbagai sektor, mulai dari kebijakan perizinan hingga persaingan usaha, agar sesuai dengan standar OECD.

“Perlu dilakukan upaya serius dalam memberantas korupsi dan penghindaran pajak untuk memperkuat kepercayaan investasi dan keadilan pajak,” ujar Ariawan.

Pemerintah juga harus meningkatkan perlindungan lingkungan kepada pelaku usaha dalam negeri agar mampu bersaing secara adil di pasar global dan yang tidak kalah penting untuk secara aktif mempelajari praktik terbaik dalam pengembangan ekonomi dan kebijakan publik dari negara-negara anggota OECD lainnya. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: