Ohh…Brigjen Junior Yang Ditahan Ternyata Satu Letting Sama KASAD Jenderal Dudung

kasad jenderal dudung (kanan) dan brigjen junior foto tribunnews

EDITOR.ID, Jakarta,- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menahan anak buahnya sendiri, yakni Brigjen TNI Junior Tumilaar yang merupakan Staf Khusus KSAD, di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Jenderal Dudung melakukan tindakan tegas kepada Brigjen Junior meski jenderal bintang satu itu adalah kawannya sendiri satu letting.

Brigjen Junior dan Jenderal Dudung memang merupakan teman seangkatan saat menempuh pendidikan di Akademi Militer. Keduanya sama-sama lulus dari Akmil pada tahun 1988, meski Brigjen Tumilaar masuk setahun lebih dahulu.

Brigjen Junior Tumilaar merupakan lulusan 1988-A dari kecabangan Zeni, sementara Jenderal Dudung lulusan Akmil 1988-B dari kecabangan infanteri.

Pada tahun 1988 memang terjadi lulusan kembar, baik Akmil, AAL, AAU, maupun Akpol. Hal itu karena terjadi perubahan pola pendidikan dari empat tahun menjadi tiga tahun.

Abituren 1988-A merupakan perwira werfing (masuk pendidikan) pada 1984, sedangkan abituren 1988 B merupakan perwira werfing pada 1985.

Setelah lulus dari Akmil Magelang Brigjen Junior Tumilaar sempat menjadi Komandan Kodim 0211/Tapanuli Tengah, Dosen Utama Seskoad, dan sempat pula menjadi Inspektur Komando Daerah Militer XIII/Merdeka.

Adapun Jenderal Dudung selepas lulus dari Lembah Tidar langsung ditempatkan di Yonif Raider Sus 744/SYB. Jabatan pertama yang dipegangnya adalah sebagai Komandan Peleton III Kompi B Yonif 744/Satya Yudha Bakti dari tahun 1989 sampai 1992.

Di Yonif 744/Satya Yudha Bakti juga Letjen Dudung pernah jadi Komandan Peleton II Kompi B Yonif 744/Satya Yudha Bakti dari 1992 sampai 1993. Kemudian menjadi Komandan Peleton I Kompi B Yonif 744/Satya Yudha Bakti dari tahun1993 sampai 1994.

Karier Jenderal Dudung melesat setelah ia menjadi Gubernur Akademi Militer (Akmil). Manuvernya membuat patung Proklamator Sukarno di Akademi Militer (Akmil), Magelang, menjadi titik balik perjalanan kariernya di dunia militer.

Pada 7 Februari 2020, Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meresmikan patung ayahnya di Akmil. Patung Bung Karno di kesatrian militer tersebut merupakan yang pertama berdiri dan itu berkat Mayjen Dudung yang kala itu menjabat sebagai gubernur Akmil. Di titik inilah karier Dudung mulai terlihat lapang.

Pada medio Agustus 2020 atau selang enam bulan kemudian Dudung dipromosikan menjadi panglima Kodam (Pangdam) Jaya. Kemudian berlanjut menjadi Pangkostrad dan menduduki puncak sebagai KASAD.

Penahanan Brigjen Junior

Kabar penahanan Brigjen Junior merebak setelah sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan jenderal bintang satu itu beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).

Surat tersebut berisi permohonan dari Brigjen Junior untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD, serta ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menkopolhukam, hingga Panglima TNI.

“Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD),” sebagaimana tertulis di alinea kedua surat tersebut dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Dalam surat itu Junior mengaku dirinya telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.

Kemudian penahanan dilanjutkan di RTM Depok sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini atau Senin (21/2/2022).

Saat dikonfirmasi, Jenderal Dudung tak membantah isi surat itu, dan mengakui bahwa Brigjen Junior saat ini memang ditahan di RTM Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Dudung menegaskan Junior ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.

“Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan,” kata Dudung ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (22/2/2022).

“Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat,” kata Dudung. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: