Nyatakan Berkas Tak Lengkap dan Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum, Jaksa Diganti

“Maaf saya belum pernah menerima berkas ybs kembali ke saya…dan saya sebagai JPU tidak pernah menyatakan berkas ybs lengkap untuk P21.. Karena saya tidak menemukan PMH (perbuatan melawan hukum,red) dari perbuatan tsk.suksma”.

“Entah kenapa, setelah lama mengendap kasusnya, justru petinggi di Kejati Bali menunjuk jaksa baru Dewa Gde Anom dan langsung lanjut bergulir ke persidangan. Atas dasar inilah klien kami menuntut keadilan dan perlunya dihadirkan Jaksa Made Tangkas ke persidangan,” kata Raja Nasution.

Pada sidang sebelumnya, Raja juga meminta agar penyidik di Polda Bali yang membuat BAP dalam perkara ini juga dihadirkan. Namun Majelis Hakim tidak bisa mengakomodir.

Dirinya menyebutkan sesuai amanah dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP saksi wajib memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya dalam menyampaikan keterangan yang sebenarnya. Bilamana tidak memenuhi atau menolak untuk memberikan keterangan maka dapat dikenakan ancaman hukuman selama 9 bulan.

Atas hal itu pihaknya akan mengajukan ke MA bahwa Majelis Hakim yang menangani perkara ini tidak dapat mengakomodir permohononan pemanggilan saksi penyidik dari Polda Bali.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan JPU bahwa terdakwa diduga melakukan tindak penipuan terkait kerjasama dalam perusahaan yang melibatkan beberapa investor.

Akibat dari kerjasama ini, pihak Njoo Daniel Dino Dinatha beserta investor lainnya merasa dirugikan sebesar Rp3,9 miliar atas pembelian saham milik perusahaan terdakwa bernama PT Panorama Bali.

Diawal disebutkan bahwa, perusahaan terdakwa menjual sahamnya dengan melakukan kerjasama membangun sebuah kondetel di lahan milik pribadi atas nama terdakwa seluas 3,17 hektar di Pecatu dekat Hotel Bulgary.

Ditengah perjalanan pihak Dino Dinatha merasa dirugikan lantaran perusahaan milik terdakwa ternyata memiliki sejumlah hutang yang harus segera dilunasi.

“Yah karena sudah terlanjur membeli saham tersebut dan ternyata ada hutang, sehingga melaporkan kasus ini keranah hukum,” sanggah Dewa Anom JPU dari Kejati Bali.

Menyikapi ini, Raja selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan bahwa sebelum melibatkan pihak Dino Dinatha sebagai investor dan membeli sejumlah saham di perusahaan milik terdakwa telah dilakukan MOU.

“Pada intinya sudah ada kerjasama yang tertuang dalam MOU. Bahkan disebutkan ada hutang-hutang, itu tertuang dalam MOU. Lalu dimana letak penipuan yang dilakukan klien kami,” kata Raja Nasution dengan nada tanya.

Terdakwa justru mengaku merasa dirugikan lantaran Tanah miliknya dan atas namanya justru di jual tanpa sepengetahuan oleh pihak pelapor yang tidak lain juga rekan bisnis dalam perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: