MK Dititik Nadir: Akal Sehat Sudah Dikalahkan Akal Bulus dan Akal Fulus

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie prihatin dengan kondisi situasi politik di tanah air jelang Pilpres 2024 dimana akal sehat sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Jimly menyebut sejarah sudah mencatatnya perjalanan panjang bangsa Indonesia, mencatat situasi politik di era kepemimpinan Presiden Jokowi, yang dianggapnya sudah tak lagi berpijak pada akal sehat. Akal fulus untuk uang dan kekayaan. Akal bulus untuk pangkat dan jabatan. Menurut Jimly akal sehat sudah dikalahkan.

Ke 16 pelapor menilai ketua MK Anwar Usman terlibat konflik kepentingan dalam mengabulkan perkara nomor 90 soal batas usia capres-cawapres 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Ke 16 pelapor juga melihat adanya rangkaian konflik kepentingan terjadi sebelum putusan dibacakan.

Para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) juga melaporkan Ketua lMK Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya kepada Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Rabu (18/10/2023).

Para hakim MK diduga melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi setelah memproses sejumlah gugatan uji materi mengenai syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dibacakan pada Senin (16/10/2023) lalu.

Laporan tersebut sudah diterima oleh bagian Kesekjenan MK pada Rabu sore.

Menurut para advokat melihat keganjilan pada putusan-putusan MK atas perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023 yang dikabulkan secara sebagian

MKMK gelar rapat

Kemudian. Majelis Kehormatan MK menggelar rapat perdana mengenai penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di ruang sidang lantai 4 gedung dua MK.

Rapat perdana itu beragendakan klarifikasi kepada pihak terlapor. Jimly menyebut rapat ini digelar untuk memastikan respons yang cepat, karena isu pelanggaran etik yang terbilang berat.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddique, beserta anggota Majelis Kehormatan Wahidin Adams dan Bingan R Saragih

Jimly mengatakan lembaga MK sudah dianggapnya berada di titik nadir. Pelaporan tersebut sekaligus dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK  yang diketahui belum pernah terjadi sepanjang sejarah perjalanan bangsa Indonesia.

“Ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia, seluruh dunia, semua hakim dilaporkan kode etik,” ungkap Jimly.

Atas dasar itu, Jimly pun, akhirnya bersedia menjadi anggota Majelis Kehormatan. Karena merasa bertanggungjawab mengembalikan marwah MK. “Kami sebagai rombongan generasi pendiri nggak tega membiarkan ini,” kata Jimly.

Padahal, lanjut Jimly, semula ia tak bersedia didapuk sebagai anggota MKMK, karena khawatir terlibat konflik kepentingan. “Saya sudah dihubungi bulan lalu, sudah saya bilang jangan saya, tapi diminta lagi. Ya sudah karena saya punya beban sejarah,” kata Jimly.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: