MK Dititik Nadir: Akal Sehat Sudah Dikalahkan Akal Bulus dan Akal Fulus

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie prihatin dengan kondisi situasi politik di tanah air jelang Pilpres 2024 dimana akal sehat sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Jimly menyebut sejarah sudah mencatatnya perjalanan panjang bangsa Indonesia, mencatat situasi politik di era kepemimpinan Presiden Jokowi, yang dianggapnya sudah tak lagi berpijak pada akal sehat. Akal fulus untuk uang dan kekayaan. Akal bulus untuk pangkat dan jabatan. Menurut Jimly akal sehat sudah dikalahkan.

Pelantikan dihadiri oleh para hakim konstitusi, Sekretariat Jenderal MK dan juga pejabat Kepaniteraan.

“Saya, Ketua Mahkamah Konstitusi dengan resmi melantik Saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” ucap ketua MK Anwar Usman.

Kemudian Anwar Usman mengajak tiga anggota MKMK mengucapkan sumpah serta menandatangani berita acara bersama dengan ketua MK.

Diketahui, ketiga anggota MKMK dilantik bertujuan untuk menyelidiki adanya pelanggaran etik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Diantaranya putusan terkait usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang /pernah menjadi kepala daerah.

Ketiga anggota MKMK mulai bekerja terhitung 24 Oktober sampai 24 November 2023.

Tugas MKMK memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ada tujuh perkara yang masuk usai putusan terkait batas usia capres-cawapres yang telah dilaporkan oleh masyarakat ungkap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, berkaitan terhadap soal pelanggaran etik dan perilaku hakim.

“Kelompok masyarakat, ada yang dari tim advokasi yang mungkin mereka konsen terhadap persoalan pemilu, perihal yang mereka ajukan ialah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Enny Nurbaningsih, Senin (23/10/2023).

Diantaranya MKMK akan menangani laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK pasca dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu berkaitan dengan gugatan batas usia capres-cawapres. 

Dengan dikabulkannya gugatan itu, bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah.

Pasal tersebut awalnya mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun. Kemudian oleh MK dalam amar putusannya menambahkan frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”. 

Lantas kemudian menimbulkan polemik di masyarakat, hingga MK dinilai melakukan upaya mengubah UU demi meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi),  Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapresnya Prabowo Subianto.

Sebagaimana diketahui, banyak warga Indonesia yang melaporkan semua hakim MK terkait putusannya soal batas usia capres-cawapres itu.

16 guru besar melaporkan Ketua MK Anwar Usman

Poster-poster Kemarahan Massa Saat Demo Tolak Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi.

Sebanyak 16 guru besar atau pengajar ilmu hukum tata negara melaporkan Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.

Laporan tersebut disampaikan kepada majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi di gedung MK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: