Menggugat Rasa Keadilan Tragedi Kanjuruhan Menewaskan 135 Nyawa, Hukuman Hanya Satu Tahun!

135 Nyawa Sebagian Besar Anak Muda Melayang Penanggung Jawab Pertandingan dan Kepala Keamanan Hanya Dihukum Satu Tahun Lima Bulan Dimanakah Rasa Keadilan

Kukuh Arif didapuk mewakili 114 Keluarga Korban Insiden Kanjuruhan dalam sebuah acara tahlilan Jumat (10/3/2023) mengikrarkan enggan menanggapi hasil Sidang para terdakwa: Kami semua sudah ikhlas

Imam menegaskan jika JPU tidak melakukan banding terhadap vonis tersebut, maka akan semakin memperkuat bukti bahwa keadilan bagi keluarga korban tragedi Kanjuruhan tidak didapatkan.

Menurutnya, para korban Tragedi Kanjuruhan yang diwakili oleh Tatak sudah menduga vonis tersebut akan lebih ringan dari tuntutan. Ia menilai, tidak ada keseriusan dalam mengusut tuntas peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia tersebut.

“Kita mulai awal sudah menduga seperti itu, artinya memang tidak ada keseriusan dalam persidangan model A di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya.

Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Berat Atas Vonis Hakim

Vonis hukuman rendah yang dijatuhkan majelis hakim juga membuat kecewa keluarga korban. Hasil sidang tersebut benar-benar tidak sesuai harapan keluarga.

Salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Devi Athok, mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa tragedi yang menyebakan 135 orang meninggal itu. Dalam tragedi kemanusiaan itu, Devi Athok kehilangan dua putrinya sekaligus.

Dia menilai proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dalam peristiwa memilukan pada 1 Oktober 2022 lalu.

“Saya mewakili dua putri saya, jujur saya kecewa dengan hasil sidang di Surabaya. Tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” kata dia, Kamis (9/3/2023).

135 Nyawa Melayang Kepala Keamanan Hanya Divonis Satu Tahun

Dalam sidang putusan kasus tragedi Kanjuruhan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman ringan terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Abdul Haris (Ketua Panpel) hanya divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun, lebih rendah dari tuntutan JPU yang selama enam tahun delapan bulan penjara.

Sementara Suko Sutrisno (Security Officer) divonis 1 tahun penjara. Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama enam tahun delapan bulan penjara.

Suko secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Sementara itu, 3 terdakwa dari kepolisian dituntut 3 tahun penjara. (belum vonis).

Satu tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita hingga saat ini masih bebas dan belum diadili. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: