Mencari Dalang Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Rugikan Uang Negara Rp 8,3 Trilliun Dikaitkan Pilpres 2024

Mencari Dalang Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Rugikan Uang Negara Rp 8,3 Trilliun Dikaitkan Pilpres 2024

Menkominfo yang juga Sekjen Partai Nasdem Johny G Plate Digelandang menuju Mobil Tahanan Kejaksaan Agung Foto Berita24.com

Potensi kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal, yakni: Biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran menara BTS yang belum terbangun.

Potensi kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama dengan para ahli.

Setelah ke-enam tersangkanya ditetapkan, perhitungan potensi kerugian keuangan negara hingga saat ini masih terus dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung bersama auditor dan BPKP. Diperkirakan, nilai potensi kerugian keuangan negara kemungkinan bisa saja bertambah atau berkurang.

Kronologi kasus korupsi penyediaan korupsi penyediaan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo.

Seperti diketahui, BAKTI di Kominfo merupakan badan yang bertugas sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem Teknologi Informasi Telekomunikasi (TIK) bagi masyarakat melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) atau Universal Service Obligation (USO) sebagai penyelenggara telekomunikasi.

BAKTI Kominfo memiliki proyek pembangunan infrastruktur menara BTS 4G untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Namun, fakta yang ditemukan, dalam proses pelaksanaannya terindikasi ada tindakan melawan hukum atau penyelewengan anggaran — hal itu seperti yang dilakukan oleh oknum yang kini oleh Kejagung telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka — mereka para tersangka melakukannya untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Semenjak pertengahan tahun 2022, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Kominfo, pada akhir tahun 2022, adanya dugaan penyelewengan anggaran pengadaan infrastruktur menara BTS 4G BAKTI Kominfo kemudian mencuat kepermukaan.

Pada 25 Oktober 2022, Tim Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara/ekspose.

Dari hasil gelar perkara terkait penyelewengan anggaran pengadaan infrastruktur menara BTS 4G BAKTI Kominfo itu, ditemukanlah bukti-bukti permulaan – menjadikannya adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan infrastruktur menara BTS 4G BAKTI Kominfo dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tahun 2020 – 2022.

Dan, diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, mereka diantaranya adalah!;

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S.; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020, Yohan Suryato.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: