Pasal yang disangkakan terhadap Johnny G Plate atas perbuatan dan juga kepada para tersangka lainnya oleh Kejagung — dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sosok Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate
Sebelum dirinya dikenal sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dan politisi dengan jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Partai NasDem, pria kelahiran 10 September 1956 ini adalah seorang pengusaha.
Johnny G Plate memulai bisnisnya pada awal 1980-an, usahanya bergerak di bidang alat-alat perkebunan.
Karir politiknya dimulai sejak 2013 saat pria jebolan Universitas Katolik Atma Jaya ini bergabung pertama kali ke Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), di Partai tersebut dia dipercaya sebagai Ketua Mahkamah PKDI.
Selanjutnya mulailah Johnny G Plate berlabuh ke Partai NasDem.
Hingga saat ini, Johnny G. Plate berstatus sebagai Sekjen DPP Nasdem.
Johnny G Plate pun lancar menuju Parlemen di Senayan untuk periode 2014 sampai 2019 dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Johnny G Plate mendapat posisi di Komisi XI membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank di DPR RI. ***