Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Kenal Linda dari Hobi ke Spa Sauna di Hotel Classic Semasa Kuliah di UI

Jenderal bintang dua polisi ini mengaku sejak kuliah di Universitas Indonesia (UI) pada 2005, ia doyan ke sauna atau spa. Ia memilih fasilitas pijat itu di Hotel Classic Pecenongan hingga berkenalan dengan Linda.

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat. (Foto: Antara)

“Kemudian 2019 bulan Oktober itu karena informasinya tidak valid tidak ada komunikasi lagi. Tiga tahun kemudian si 2022, yang bersangkutan masih ingin menawarkan projek penjualan pusaka ke raja Brunei Darusalam,” sambungnya.

“Intinya ada kaitan menyangkut bisnis?” tanya hakim.

“Betul yang mulia,” jawab Teddy.

Selasa kemarin, ketika Anita bersaksi untuk terdakwa Teddy, ia mengatakan ingin ke Brunei tetapi untuk bekerja. Anita kemudian mengeluhkan tak punya ongkos.

Komunikasi pada 23 Juni 2022 itu berujung tawaran Teddy untuk menjualkan sabu. Anita minta barang tersebut diantar ke Jakarta. Teddy kemudian meminta Anita menghubungi Kapolres Bukittingg AKBP Doddy Prawiranegara.

Doddy berhasil mengungkap penyelundup sabu seberat 41,387 kilogram pada Mei 2022. Barang tersebut dimusnahkan pada Juni 2022, dan sebanyak 5 kilogram disisihkan. Barang bukti itu yang dimainkan hingga berhasil dibongkar polisi.

Teddy Didakwa Menjual Barbuk Narkoba Jenis Sabu 5 Kilogram

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.

Kasus ini bermula ketika pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Kala itu, Dody menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.

Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: