Majelis Kehormatan Notaris Jatim Tolak Anggotanya Diperiksa Polisi

kabid pelayanan hukum dan ham kemenkumham jatim mustiqo, foto fajar yudha wardhana

EDITOR.ID, Surabaya,- Proses hukum penyidikan perkara dugaan menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik yang dilaporkan Alex Ongkywijoyo (62) ke Polda Jatim dengan tanda bukti lapor Nomor :TBL/B/483.01/IX/SPKT/Polda Jatim yang ditangani Ditreskrimum memasuki babak baru.

Saat ini, penyidik telah menggali sejumlah keterangan terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ong Hengkywijoyo dkk. Salah satunya akan memeriksa Notaris Achmad Salis yang membuat akta Nomor 10 tanggal 7 April 2008.

Hanya saja, pemeriksaan terhadap Notaris Achmad Salis ini terhalang oleh rekomendasi dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Jawa Timur (Jatim) yang menolak permintaan dari penyidik.

Hal itu diketahui Alex Ongkywijoyo setelah menerima 2 (dua) kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Desember 2021 dan Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani perkara ini tertanggal 24 Januari 2022.

“Demi kepastian hukum, saya berharap MKN Jatim mengabulkan permintaan penyidik agar memberikan restu untuk memeriksa Notaris Achmad Salis,” pinta Alex, panggilan karibnya kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Menurutnya, produk hukum yang dibuat oleh Notaris Achmad Salis telah menimbulkan kerugian bagi dirinya lantaran dibuat sebagai alat bukti utama dalam gugatan perdata yang diajukan terlapor dan menjadi pertimbangan hukum dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kerugian tersebut kata Alex adalah hilangnya haknya sebesar 25% atas rumah di Jalan Diponegoro No. 117 Surabaya dan rumah di Jalan Serayu No. 1 Surabaya yang telah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dikosongkan oleh Alex secara sukarela.

“Sehingga saya sebagai korban merasa sangat dirugikan atas perbuatan Notaris Achmad Salis, S.H., yang diduga tidak netral, mempermainkan fakta hukum dan keberpihakan kepada lawan,” bebernya.

Dalam pembuatan akta kesepakatan tersebut menurut Alex, dirinya tidak pernah memberikan persetujuan pengalihan kepada siapapun dan tidak pernah dihubungi oleh para pihak, termasuk oleh Notaris Achmad Salis.

“Namun dalam akta tersebut, saya disebut telah menyetujui mengalihkan hak kepada Ong Hengkywijoyo lewat telepon,” ungkapnya.

MKN Kemenkumham Jatim melalui Kabid Pelayanan Hukum dan HAM, Mustiqo, Senin (14/3/2022) membenarkan pihaknya telah menerima permohonan yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Atas permohonan tersebut, pihak MKN terang Mustiqo telah membentuk Majelis Hakim untuk memeriksa notaris Achmad Salis.

Pemeriksaan tersebut menurut Mustiqo terkait dokumen-dokumen yang diminta oleh penyidik, seperti minuta akta, salinan akta maupun memeriksa akta yang asli.

?Hasilnya sudah kita sampaikan ke penyidik. Oleh karenanya, permohonan yang diajukan ditolak oleh Majelis MKN,” tegasnya.

Ditanya apakah ada pihak-pihak lain yang juga diperiksa oleh MKN Jatim saat memeriksa Notaris Achmad Salis, Mustiqo mengatakan tidak ada pihak lain yang ikut diperiksa.

“Tidak ada, karena yang diminta oleh penyidik adalah soal administrasi,” paparnya.

Sementara itu terkait produk hukum Notaris Achmad Salis berupa kesepakatan yang menimbulkan masalah hukum bagi para pihak, Mustiqo menyarankan agar pihak-pihak yang dirugikan melapor ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.

“Kami tidak melindungi notaris nakal,” dalihnya menutup wawancara dengan awak media.

Sedangkan Ong Hengkywijoyo selaku terlapor dalam tindak pidana dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sesuai laporan polisi Alex sampai berita ini ditayangkan masih belum dapat dikonfirmasi.

Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp, Senin (14/3/2022), Ong Hengkywijoyo yang merupakan adik kandung Alex Ongkywijoyo masih belum merespon.

Perkara hukum pidana dan perdata antara Alex Ongkywijoyo dan Ong Hengkywijoyo dipicu rebutan rumah di Jalan Serayu No. 1 dan Jalan Diponegoro 117.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: