Luar Jawa Akhirnya Juga PPKM Darurat, Mulai 12 Juli

img 20210710 215125
  • Transportasi Umum
    Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi. Ketentuan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  • Pelaku Perjalanan Domestik yang Menggunakan Transportasi Jarak Jauh
    Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus:
    a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
    b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut; dan
    c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

  • Pengaturan Lainnya
    a. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
    b. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

  • Penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali ini diambil pemerintah untuk menekan laju COVID-19 yang masih menunjukkan peningkatan yang eksponensial, termasuk di luar Jawa dan Bali. Sebelumnya, melalui PPKM Mikro Tahap XII yang berlaku mulai tanggal 6 Juli lalu pemerintah telah melakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang memiliki Level Asesmen Pandemi tingkat 4.

    Adapun parameter yang digunakan untuk penerapan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ini antara lain adalah Level Asesmen Pandemi tingkat 4, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Ratio (BOR) lebih dari 65 persen, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, serta pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.

    Airlangga menyampaikan, berdasarkan Level Asesmen Pandemi, jumlah kabupaten/kota yang berada pada tingkat 4 di luar Jawa-Bali juga terus mengalami peningkatan. Pada 1 Juli tercatat masih 30 daerah, kemudian pada 5 Juli naik menjadi 43 daerah, dan pada 8 Juli meningkat lagi menjadi 51 kabupaten/kota.

    Jumlah kasus aktif di luar Jawa-Bali pun terus meningkat, dari 27 Juni masih sebanyak 50.513 kasus, kemudian naik sebesar 34,40 persen pada 5 Juli menjadi 67.891 kasus, dan pada 8 Juli kemarin bertambah 63,74 persen menjadi 82.711 kasus.

    BOR di luar Jawa-Bali juga terus meningkat. Per 8 Juli 2021, provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yang memiliki BOR tertinggi adalah Lampung (82 persen), Kalimantan Timur (80 persen), Papua Barat (79 persen), Kepulauan Riau (77 persen), Kalimantan Barat (68 persen), dan Sumatra Barat (67 persen). (Tim)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    %d bloggers like this: