Jakarta, EDITOR.ID,- Sidang kasus penilepan atau menjual barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dengan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa menghadirkan sosok Linda Pujiastuti alias Anita sebagai saksi.
Wanita ini diduga digunakan terdakwa untuk “memasarkan” sabu hasil menilep dari barbuk narkoba saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Linda dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Namun ada yang menarik terungkap dalam fakta persidangan. Yaitu saat hakim ketua Jon Sarman Saragih menanyakan kapan Linda mengenal Irjen Pol Teddy Minahasa?
Wanita itu menjawab perkenalannya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu terjadi karena sering bertemu saat ia bekerja di tempat spa pijat yang berada di Hotel Classic.
Menurut Linda, Teddy sering datang ke tempat tersebut sehingga keduanya makin kenal akrab.
“Profesi pekerjaannya apa saudara?” tanya Hakim Ketua kepada Linda.
Awalnya Linda mengaku bekerja sebagai informan polisi alias cepu yang banyak membantu polisi untuk masalah narkoba.
Menurut Linda dirinya memberikan informasi kepada polisi jika ada narkoba dari luar negeri masuk ke Indonesia.
“Saya banyak membantu polisi, sebagai agent, informan. Kalau ada barang mau masuk dari luar negeri masuk Indonesia. Kalau saya ada info, saya infokan ke Polri,” jawab Linda.
Hakim pun kemudian bertanya tentang latar belakang profesi Linda sebelum jadi informan polisi. Linda pun membeberkan pekerjaannya di masa lalu.
“Latar belakang saya, saya pernah bekerja di Hotel Classic. Saya kenal dengan terdakwa (Irjen Teddy Minahasa) 2013, saat itu saya sebagai GRO (guest relation officer). GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage (pijat spa plus-plus) itu lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang,” papar Linda.
Hakim lalu bertanya kepada Linda soal hubungan pekerjaannya sebagai GRO tempat pijat di Hotel Classic dengan Irjen Teddy Minahasa.
Linda mengaku saat itu tak punya hubungan pekerjaan dengan jenderal bintang dua itu meski telah mengenal Teddy sejak 2013.
“Tidak ada (hubungan bisnis atau pekerjaan). Jadi saya kenal 2013 waktu saya bekerja. Setelah itu kami tidak komunikasi lagi. Saya komunikasi lagi tahun 2019,” ujar Linda.
Kode Perintahkan Kapolres Jual Barbuk Narkoba
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.