LHKPN Bisa Memicu Pujian dan Fitnah

Total LHKPN cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno mencapai Rp 5 triliun. Rinciannya, harta tanah dan bangunan Rp 191 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 325 juta, harta bergerak lainnya Rp 3,2 miliar, surat berharga Rp 4,7 triliun, kas dan setara kas Rp 495 miliar, harta lainnya Rp 41,29 miliar dan hutang Rp 340 miliar.

Media massa kemudian mengulas dan membuat grafis ranking total kekayaan mereka.

Yang terkaya, Sandi (Rp 5 triliun). Kedua, Prabowo (Rp, 1,9 triliun). Lalu Jokowi (Rp 50, 24 miliar) dan “termiskin” Ma’ruf Amin (Rp 11, 64 miliar).

Nah, menariknya, harta kekayaan Prabowo dan Sandi yang “fantastis” tidak terlalu banyak dipersoalkan oleh masyarakat. Karena ada mindset bahwa seorang presiden dan wakil presiden sebaiknya memang orang yang sudah mapan secara ekonomi, sudah kaya raya, supaya tidak tergoda korupsi lagi.

Pandangan seperti ini tentunya membuat orang baik yang kebetulan tidak kaya raya menjadi minder tampil di ajang pilres.

Sebaliknya, LHKPN dari Jokowi dan Ma’ruf yang nilainya kecil justru dicurigai telah di-markdown alias sengaja dikecilkan. Apalagi, belakangan ada rilis dari KPU yang menyebutkan dana sumbangan pribadi Jokowi untuk kampanye pilpres mencapai Rp. 19,5 miliar.

Padahal dalam LHKPN-nya, total kekayaan Jokowi hanya Rp 50,2 miliar dan yang berupa kas hanya Rp. 6,1 miliar. Hal ini dianggap “mencurigakan” sehingga dipersoalkan oleh kubu Prabowo-Sandi sampai ke Mahkamah Konstitusi. Belakangan tim sukses Jokowi-Maruf menyebut hal tersebut terjadi karena “kesalahan input”.

Ada pun harta kekayaan Ma’ruf Amin diributkan pubik karena selama massa kampanye, media massa sering menyebut kediaman Ma’ruf Amin terletak di kawasan elite Menteng, persinya di Jalan Situbondo No. 12. Rumah tersebut digambarkan besar dan mewah.

Padahal banyak masyarakat tahu, Ma’ruf Amin adalah kyai terkenal yang tinggal di kawasan sederhana di Koja, Jakarta Utara. Apakah Maruf punya satu atau dua rumah di Jakarta? Tidak ada penjelasan sampai sekarang.

Jika Maruf punya rumah di kawasan Menteng, yang ditaksir bernilai puluhan miliar, mengapa ia melaporkan harta kekayaanya cuma Rp. 1,9 miiliar, dengan rincian harta tanah dan bangunan cuma Rp 230,4 juta? Apakah Maruf Amin telah berbohong? Belum tentu juga.

Bisa jadi rumah di Jalan Situbondo itu cuma kontrakan atau dipinjamkan oleh seorang pengusaha pendukungnya. Apakah rumah kontrakan atau pinjaman harus dilaporkan dalam LHKPN? Jelas tidak. Karena yang diisi di LHKPN harus harta kekayaan pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: