Uncategorized  

Langgar PPKM Darurat, 36 Bus AKAP Dikandangkan

keterangan dirlantas polda metro jaya, kombes pol sambodo purnomo yogo. (foto pmj news).

EDITOR.ID, Jakarta,- Ditengah pengetatan pelaksanaan PPKM Darurat, sejumlah bus antar kota antar propinsi (AKAP) banyak kucing-kucingan mengangkut penumpang tanpa mengindahkan protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat.

Bus-bus AKAP tersebut langsung ditindak jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Bus ini diketahui melanggar aturan syarat perjalanan selama PPKM darurat. Total, ada 36 bus yang ditindak petugas.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan puluhan bis tersebut tidak berangkat dari tiga terminal resmi yang telah ditetapkan.

Para calon penumpang juga tidak dilakukan pemeriksaan syarat perjalanan, sehingga tidak diketahui kondisi kesehatannya.

“Ada bis-bis di belakang kita itu yang tidak berangkat dari terminal. Mereka berangkat dari terminal bayangan seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek dan lain sebagainya sehingga penumpangnya tidak membawa ketentuan syarat perjalanan,” ujar Sambodo kepada wartawan, di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/2021).

Jajaran Polda Metro menggelar operasi khusus selama tiga hari di sela-sela kegiatan penyekatan. Dalam operasi khusus tersebut Polda mengamankan 36 bus yang diduga melakukan pelanggaran.

“Penumpang tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan lain sebagainya. Nah tentu ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya didalam perjalanan sesama penumpang bis tersebut, tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan,” katanya lagi menambahkan.

Sementara itu, menurut Sambodo untuk pelanggaran trayek, sopir bis dianggap melanggar aturan yang telah tercantum dalam kartu pengawasan.

“Seharusnya sudah di setiap bis ini ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yg tercantum dalam kartu pengawasan,” tuturnya.

“Nah mereka tidak sampai ke terminal tersebut sehingga kemudian mereka melakukan pelanggaran trayek,” terangnya.

Selama masa PPKM darurat ada sejumlah syarat perjalanan bagi masyarakat yang hendak berpergian menggunakan moda transportasi umum. Syarat itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, SE Menhub Nomor 43 tahun 2021, dan SW Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 tahun 2021.

Syarat itu memuat ketentuan warga yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi umum harus mengantongi tanda sudah divaksin dosis pertama hingga keterangan negatif Corona dari hasil swab antigen atau PCR test.

Tiap warga yang menggunakan moda transportasi bus nantinya akan dilakukan pemeriksaan dokumen dokumen tersebut sebelum melakukan perjalanan.

puluhan bus yang diamankan polisi. (foto pmj news)
puluhan bus yang diamankan polisi. (foto pmj news)

Khusus bagi moda transportasi umum di jalur darat, pemerintah telah menetapkan tiga terminal untuk menjalankan aturan tersebut. Terminal itu mulai dari Kampung Rambutan, Pulogebang, hingga Kalideres.

“Ternyata di lapangan banyak bus-bus ini yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut,” ujar Sambodo.

Menurut Sambodo, 36 bus AKAP ini diketahui mengangkut penumpang tidak melalui tiga terminal yang telah ditentukan pemerintah tersebut. Pemeriksaan syarat perjalanan bagi penumpang pun tidak dilakukan.

“Penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut, tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan sebagainya,” ungkap Sambodo.

Total ada 900 calon penumpang dari 36 bus AKAP yang diamankan tersebut. Para calon penumpang itu kemudian diantar ke tiga terminal yang telah ditentukan pemerintah.

36 bus yang melanggar ini kemudian diberikan sanksi tilang oleh kepolisian. Polisi menindak sopir tersebut atas pelanggaran Pasal 308 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 500 ribu dan atau kurungan dua bulan.

“Sanksi terhadap perusahaan-perusahaannya sendiri nanti dari pihak Ditjen Hubungan Darat yang akan memberikan sanksi,” pungkas Sambodo. (tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: