Lakukan Perbuatan Hina, Jaksa Kena OTT Kejagung

jaksa yang ditangkap

EDITOR.ID, Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai bersikap tegas untuk membersihkan oknum jaksa nakal di sejumlah wilayah kerja. Terbukti, tim yang baru dibentuk Satuan tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) layaknya KPK.

Kali ini target operasi menangkap oknum jaksa yang bertugas di lingkungan kejaksaan tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam TO ini, Satgas 53 Kejagung langsung menangkap pejabat jaksa di NTT awal pekan ini. Bersama jaksa tersebut, satgas turut mengamankan seorang pengusaha.

Jaksa yang ditangkap itu ialah Kasi Penyidikan Kejati NTT Kundrat Mantolas.

?Iya inisialnya KM,? ujar Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Kundrat Mantolas, yang diduga melakukan perbuatan tercela itu, ditangkap tim Satgas 53 Kejagung pada Senin (20/12) malam.

Sebagai informasi, Satgas 53 Kejagung merupakan tim yang dibentuk untuk menindak oknum jaksa hingga pegawai yang melakukan penyimpangan.

Abdul menjelaskan Kepala Kejati NTT telah memberi peringatan kepada Kundrat untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Hanya, Kundrat Mantolas mengabaikan peringatan tersebut.

?Pengamanan oleh tim Satgas 53 atas sepengetahuan dan seizin Kepala Kejaksaan Tinggi NTT karena yang bersangkutan telah diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut,? papar Abdul.

?Namun (peringatan) tidak diindahkan sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan izin untuk mengamankan yang bersangkutan,? sambungnya.

Menurut Abdul, Kundrat Mantolas sendiri langsung dibawa ke Jakarta terhitung sejak 21 Desember 2021 hari ini. Dia akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Satgas 53 Kejagung RI melakukan OTT terhadap seorang oknum jaksa di Kupang, NTT, pada Senin (20/12/2021) malam.

Selain oknum jaksa, satu pengusaha di NTT ditangkap Satgas 53 Kejagung.

?Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung telah mengamankan 1 orang jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan 1 orang pengusaha terkait perbuatan tercela yang dilakukan,? ujar Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Abdul Hakim mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kejagung yang berlokasi di wilayah Jakarta.

“Mengenai materinya kami masih menunggu hasil pemeriksaan di Jakarta, karena tim Satgas 53 mengamankan pegawai dan Jaksa di lingkungan Kejaksaan,” jelasnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: