Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Serius, Pembunuhan Kepsek Mamasa Tak Lazim Diduga Dipicu Konflik

Polisi diminta lebih profesional dalam menggali motif yang sebenarnya, sehingga betul-betul dibutuhkan suatu penyelidikan yang mengacu pada peraturan Kapolri terkait presisi dan scientist investigation

Dalam suratnya nanti Urbanisasi meminta pemerintah dan kepolisian jangan hanya melihat kasus seperti kasus saat ini yang sedang ramai menjadi pemberitaan sekarang ini dan jadi topik hangat.

“Tapi ini ada pembunuhan sadis yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pendidik atau kepala sekolah di suatu wilayah sehingga perlu ada kesetaraan dan kesamaan dimata hukum, kesamaan di dalam proses penyelidikan perkara, harus sama,” tandas Doktor jebolan Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin Makassar ini.

“Jadi jangan kemudian hanya memperhatikan kasus nasional atau kasus yang di Jakarta saja, tapi di daerah yang memakan korban pembantaian keluarga secara sadis tidak diperhatikan,” imbuhnya.

Selain pemerintah, kuasa hukum keluarga korban juga akan meminta Komnas HAM ikut mengawasi proses penanganan perkara, karena ini menyangkut nyawa orang atau hak hidup. “Kita juga akan meminta Komnas HAM untuk memperhatikan kasus ini secara baik dan benar,” tegas Urbanisasi.

Sebagaimana diketahui Porepadang (54) Kepala Sekolah SMA N 2 Buntu Malangka dan istrinya Sabriani (50) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar tidur mereka pada hari Minggu (7/8/2022)

Satu anak korban selamat, dan satu lainnya dalam kondisi kritis dan saat ini mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Makassar. Kasus ini menarik perhatian warga masyarakat Kelurahan Aralle, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa.

Kepala Bidang Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan menjelaskan polisi menduga korban meninggal akibat terkena pukulan atau hantaman benda tumpul oleh pelaku pada bagian kepala.

“Untuk korban laki laki mengalami luka di kepala bagian kiri luka terbuka yang diduga pukulan benda tumpul dan berat,” ujar Kombes Pol Syamsu Ridwan, Senin (8/8/2022).

Selain itu, ditemukan juga luka lubang di kepala sebelah kanan, luka di kepala bagian atas dan belakang. Bahkan korban mengalami pendarahan atau darah keluar dari mulut dan hidung.

Sementara istrinya terdapat luka robek terbuka di kepala bagian belakang dari kiri kekanan.

Syamsu Ridwan mengatakan, penyidik menerapkan pasal 365 KUHP tentang perampokan dalam kasus tersebut. Hal itu, kata Syamsu, karena korban diketahui kehilangan harta benda berupa uang tunai sekitar Rp 10 juta.

“Karena di situ ada uang yang diambil oleh pelaku Rp 10 juta pada saat melakukan tindakan tersebut, yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia,” ungkap Syamsu sebagaimana dilansir dari Sulbar Kini di ruang kerjanya, Selasa (9/8/2022).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: