Namun, dalam perjalanannya, proyek BTS 4G tidak berjalan sesuai rencana. Kejaksaan Agung mengendus bau rasuah dalam proyek tersebut.
Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun (2020-2022) merugikan negara hingga Rp. 8 triliun.
“Berdasaran semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.032.084.133.795,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Kejaksaan Agung pada Senin, (15/5/2023).
Kerugian tersebut, kata Yusuf, berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (tim)