Kejaksaan Agung Buka Peluang Seret Korporasi yang Diduga Ikut Menikmati Korupsi BTS Kominfo

"Oleh karenanya, tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” kata Ketut.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Foto Wikipedia

Namun, dalam perjalanannya, proyek BTS 4G tidak berjalan sesuai rencana. Kejaksaan Agung mengendus bau rasuah dalam proyek tersebut.

Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun (2020-2022) merugikan negara hingga Rp. 8 triliun.

“Berdasaran semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.032.084.133.795,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Kejaksaan Agung pada Senin, (15/5/2023).

Kerugian tersebut, kata Yusuf, berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: