Kejagung Amankan Uang Rp5,5 Miliar Diduga Hasil Korupsi Pembangunan Tol MBZ

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menerangkan, penggeledahan yang dilakukan penyidik Jampidsus dilakukan di PT GSF yang berada di Komplek Pertokoan Rawasari Mas, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Direktur PT Bukaka Teknik Utama SB menjadi tersangka korupsi Tol MBZ

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejakgung) akhirnya berhasil menyita uang senilai kurang lebih Rp 5,5 miliar dari nilai kerugian negara senilai Rp 1,5 triliun. Uang yang disita ini diduga hasil tindak pidana korupsi dalam pembangunan Tol Jakarta Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di tiga lokasi terpisah, pada Senin (2/10/2023) malam.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menerangkan, penggeledahan yang dilakukan penyidik Jampidsus dilakukan di PT GSF yang berada di Komplek Pertokoan Rawasari Mas, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Di tempat lain, penggeledahan juga dilakukan di PT DP di Gedung Utaka 87, Utan Kayu Utara, di Jakarta Timur. Penggeledahan juga dilakukan di PT RUA yang berada di Ruko Puri Botanical, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

“Dari penggeledahan di tiga tempat tersebut, penyidik Jampidsus menemukan dokumen-dokumen dan alat-alat bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi Tol Japek,” kata Ketut, dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

“Tim penyidik Jampidsus juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai 354.700 USD (setara Rp 5,5 miliar), yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” begitu sambung Ketut.

Penyidikan korupsi Tol Japek Elevated II atau Tol MBZ terkait dengan kerugian negara senilai Rp 1,5 triliun, dari nilai pembangunan Rp 13,5 triliun. Penyidik Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pada Rabu (13/9/2023) Sofiah Baifas (SB) ditetapkan sebagai tersangka utama korupsi pengadaan, dan pembangunan Tol MBZ terkait perannya selaku Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama.

Tiga tersangka lainnya DD, YM, dan TBS. Semua tersangka, pun kini sudah dalam penahanan.

Penyidik menetapkan Djoko Dwijono (DD) Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016 sebagai tersangka.

Adapun YM ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017.

Selanjutnya TBS, dijerat tersangka atas perannya selaku swasta, tenaga ahli teknik jembatan dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Kemudian satu inisial IBN, petinggi di PT Waskita Karya. IBN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sangkaan penghilangan barang bukti, dan penghalangan penyidikan, atau obstruction of justice Pasal 21 UU Tipikor 31/1999-20/2001.

Tersangka DD, YM, dan TBS, dijerat dengan sangkaan Pasal 2, dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Para tersangka, saat ini masih dalam penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: