Kapolri Temukan Migor Curah Diberi Kemasan dan Merek Baru Dijual Mahal

kapolri jenderal listyo sigit prabowo ist

EDITOR.ID, Jakarta,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada pihak yang menjadikan minyak goreng curah bersubsidi yang dijual murah ke warga, dikemas dengan merek baru dan dijual menjadi minyak goreng premium di tengah masyarakat.

Modus ini dilakukan pelaku selama gejolak harga terjadi. Mereka memanfaatkan Minyak goreng curah subsidi pemerintah disimpan di suatu tempat tertentu. Migor ini kemudian dipacking dengan kemasan dan diberi merek baru. Mereka jual dengan harga mahal.

Dia menjelaskan hal tersebut yang kemudian membuat munculnya merek-merek baru minyak di pasaran saat komoditas tersebut langka.

“Modus-modus repacking, mengemas ulang. Saat ini banyak muncul jenis-jenis merek baru, yang selama ini tidak ada di pasar,” kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Ia menyebutkan kepolisian bakal melakukan pemantauan terhadap produsen-produsen minyak sehingga tak melakukan upaya tersebut.

Pasalnya, kata dia, pengemasan ulang minyak curah itu turut mempengaruhi mekanisme pasar dalam penjualan minyak goreng di dalam negeri.

Menurut Listyo, sejumlah kebijakan yang diambil pemerintah ditujukan untuk mengantisipasi gejolak harga tersebut. Misalnya, penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu.

“Oleh karena itu, untuk pastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami (polisi) bersama pak Menperin membentuk Satgas Gabungan,” ujar mantan Kabareskrim tersebut.

Jenderal bintang empat itu memastikan bakal menyebar personel satgas yang juga diisi oleh polisi itu ke sejumlah produsen hingga distributor minyak goreng untuk memastikan prosedur yang dilalui sesuai aturan. Pengawasan itu, kata dia, bakal dilakukan secara melekat dalam 24 jam.

Dia pun mengatakan bahwa kepolisian tak akan ragu untuk melakukan penindakan hukum apabila masih terdapat pengusaha yang melanggar aturan.

“Akan kami pantau, geser dari kebutuhan curah ke industri ini juga akan kami tindak tegas. Memalsukan dokumen,” ucap dia.

“Sehingga kemudian mendapatkan bayaran subsidi yang tidak sesuai dengan realisasi produksi, ini akan kami tindak tegas sehingga kami ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik,” jelasnya.

Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng untuk peserta yang masuk dalam daftar bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH). Jumlah keluarga yang terdaftar diperkirakan mencapai 20,5 juta keluarga.

Minyak goreng menjadi masalah yang tak kunjung usai sejak akhir tahun lalu. Harga bahan pokok itu melejit hingga lebih dari Rp20 ribu per liter di tengah masyarakat.

Masyarakat di sejumlah wilayah sempat kesulitan mencari minyak goreng yang langka. Kemudian, pemerintah mengeluarkan aturan subsidi minyak goreng kemasan melalui dana BPDPKS.

Modus Mengemas Ulang Migor Subsidi Pernah Digrebek

Beberapa waktu lalu Polres Depok Jawa Barat pernah menggrebek modus melakukan pengemasan ulang minyak goreng di wilayah Pasir Putih, Sawangan, Depok. Gudang tempat pengemasan minyak goreng curah tersebut langsung disegel polisi.

Penyegelan dilakukan karena pengelola diduga berlaku curang mengganti minyak goreng curah dengan minyak goreng kemasan merek ‘Wasilah 212’.

Kapolsek Bojongsari Depok, Kompol M Syahroni membenarkan penyegelan tersebut. Ia juga membenarkan pengelola mengganti kemasan dengan merek ‘Wasilah 212’.

Gudang minyak goreng yang disegel polisi karena diduga melakukan pelanggaran disebut merupakan milik keluarga dari salah seorang anggota DPRD Jawa Barat berinisial RA.

Gudang minyak goreng yang bernama Bhakti Karya dan berlokasi di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok, itu didatangi Polres Metro Depok dan Polsek Bojongsari pada Selasa (15/3/2022).

“Perusahaan Bhakti Karya pemiliknya berinisial HP, yang salah satu anaknya merupakan anggota Dewan inisial RA (DPRD Jabar). Milik keluargalah. Memang anggota Dewan pengelolanya itu,” kata Kapolsek Bojongsari Kompol M Syahroni, Rabu (16/3/2022).

Penggerebekan gudang pengemasan minyak goreng ini bermula dari laporan warga. Pada Selasa (15/3), Polsek Bojongsari dan Polres Metro Depok melakukan pemeriksaan di TKP.

“Melakukan pengecekan TKP yang diduga kemungkinan adanya pelanggaran perlindungan konsumen maupun undang-undang perdagangan. Namun, nanti masih kita dalami karena memang dari Disperindag tidak ada izin usaha dan label POM dari Dinkesnya,” papar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (15/3).

Kemungkinan motif yang dilakukan, yakni mengganti kemasan yang tak sesuai dengan merek asli. Polisi juga akan mendalami apakah ada penambahan atau oplosan minyak goreng jenis tertentu di gudang tersebut.

“Dugaan sementara mereka membeli minyak goreng dengan merek tertentu dalam bentuk jeriken ukuran 18 liter, kemudian dimasukkan ke dalam tangki untuk dijadikan kemasan 1 atau 2 liter menggunakan merek yang berbeda. Ini akan kita dalami apakah murni dari minyak goreng atas merek tersebut atau dioplos lagi menggunakan minyak goreng curah,” sambungnya.

Adapun polisi telah amankan 2.300 minyak goreng yang telah siap didistribusikan ke toko-toko lain di wilayah Depok hingga Parung, Bogor. Beberapa barang dibawa ke Polres Metro Depok untuk dilakukan pendalaman.

“Sementara ada 2.300 yang sudah siap didistribusikan ke toko-toko yang memang sudah menjadi langganan. Kemudian apabila sisa akan disalurkan ke pedagang-pedagang lain. (Polisi) memberikan police line di lokasi, barang-barang yang sudah diamankan hari ini agar tidak keluar lagi. Beberapa sampel kita bawa ke Polres untuk dijadikan barang bukti” kata Yogen.

Gudang penyimpanan minyak goreng ini disebut sudah beroperasi sejak 2018. Beberapa saksi di TKP sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: