Kapolda Jateng Ingatkan FPI

EDITOR.ID, Semarang – Kejadian penyerangan yang dilakukan Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada aparat Polri yang sedang bertugas dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam di Jakarta beberapa waktu lalu  merupakan tindakan kriminal dan membahayakan petugas polri.

Polri  adalah institusi pemerintah yang sah sebagai penegak hukum, penjaga keamanan dan ketertiban sebagaimana yg telah diamanatkan dalam UU No.2 tahun 2002. Semua masyarakat / orang-orang yang tinggal di Indonesia harus  tunduk kepada hukum yang berlaku.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan bahwa Negara tidak boleh kalah dengan premanisme.

Bersama dengan itu untuk menghidari keresahan dalam masyarakat yang ditimbulkan dari aksi premanisme ormas ini, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfhi menghimbau kepada masyarakat Jawa Tengah tidak boleh terprovokasi dan tetap tenang dengan adanya kejadian beberapa waktu lalu di Jakarta.

Banyak nya broadcast menyesatkan di berbagai platform media membuat masyarakat resah.

“Kami harap masyarakat Jawa Tengah tetap tenang dan tidak terprovokasi. Percayakan kepada Polri dan TNI untuk menangani aksi premanisme tersebut,” terang Lutfhi dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).

Selain itu, jenderal bintang dua ini meminta kepada masyarakat Jawa Tengah untuk tetap mematuhi aturan lainnya yaitu terkait dengan protokol kesehatan. Mengingat, Indonesia masih sedang dilanda virus berbahaya yaitu Covid-19.

“Ingat bahwa Covid 19 masih perlu kita lawan bersama dengan protokol kesehatan 3 M serta hindari kerumunan.” imbau Kapolda, Rabu (9/12).

Khusus kepada ormas FPI di Jawa Tengah Kapolda Jateng mengingatan untuk menaati aturan hukum yang berlaku dan tidak bertindak berlebihan atas kejadian di Jakarta

“Kami minta untuk tetap berprilaku baik, santun, dan agamais dengan mentaati aturan hukum yang berlaku serta tidak bertindak berlebihan atas kejadian di Jakarta.” imbau Kapolda, Rabu (9/12).

Atas kasus ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional dan diawasi oleh Divisi Propam Polri. Hal itu dilakukan sebagai upaya menciptakan penegakan hukum yang profesional.(saibumi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: