Kadis Perhubungan Malinau Akui Jalankan Tugas, Soal Kontrak Urusan Pimpinan

pesawat susi air dikeluarkan paksa oleh satpol pp foto tangkapan layar twitter @susipujiastuti

EDITOR.ID, Malinau, Kaltara,- Dinas Perhubungan Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) buka suara terkait pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau.

Kadis Perhubungan Malinau Muhammad Kadir mengungkapkan pengusiran itu sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan operator maskapai milik mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti itu.

Pengosongan hanggar juga disaksikan oleh perwakilan Susi Air dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malinau.

“Sebenarnya kami juga tidak mau demikian. Kami maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kami sama-sama menerima perintah,” jelas Kadir sebagaimana dilansir dari detikcom, Rabu (2/2/2022).

Menurut Kadir, ada pemberitahuan sebanyak tiga kali. Di dalam klausul kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, namun pihaknya sudah memberitahu secara lisan tidak bisa memperpanjang kontrak.

“Karena tidak diperpanjang, dan habis masa kontraknya, maka Susi Air harus keluar dari hanggar,” ucap Kadir.

Menurut Kadir, kewenangan perpanjangan kontrak ada di pemerintah daerah (pemda). Seharusnya, sambung Kadir, Susi Air sudah mempersiapkan diri untuk mengosongkan hanggar sebelum habis kontrak pada Desember 2021.

“Alasannya (tidak diperpanjang) tidak bisa saya jelaskan, urusan itu langsung ke pimpinan saja. Yang jelas kami melaksanakan perintah agar menolak perpanjangan,” kata Kadir.

Kadir juga membantah tudingan pihak Susi Air terkait hanggar akan dipersiapkan untuk maskapai lain.

“Enggak ada maskapai lain lakukan perizinan, cuman Susi aja di hanggar itu, tidak ada maskapai lain. Kalau ada kerja sama dengan maskapai lain itu hak pemerintah daerah,” sebutnya.

Selanjutnya, Kadir memberi waktu pihak Susi Air untuk mengosongkan hanggar mengingat masih ada barang-barang lain di dalam hanggar.

“Kalau barang-barang yang sangat urgen, kami sarankan pihak Susi yang memindahkan sendiri, besok kami beri ruang membungkus barang-barang yang urgen untuk ke Tarakan, itu komunikasi kita ke Susi terakhir,” bebernya.

Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengaku pihaknya kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, yang mengusir pesawat perusahaan.

Namun, menurut Donal, manajemen Susi Air sudah meminta perpanjangan izin untuk menempati Hanggar Malinau pada November 2021 kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa secara langsung. Namun, izin perpanjangan itu ditolak.

“Ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain. Saat dikonfirmasi kepada bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air,” tutur Donal.

Ia menilai respons itu janggal karena surat penolakan izin tersebut diteken langsung oleh Wempi. Namun, Donal mengatakan sudah ada indikasi Wempi akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain sejak lama dan tidak memperpanjang izin sewa untuk Susi Air.

“Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD,” papar Donal. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: