Jimly: Profesi Auditor Hukum Cegah Korupsi dan Kerugian Negara

Hal yang sama juga dilakukan di Undang-Undang Advokat yang akan menambahkan pasal Auditor Hukum dalam revisinya. “Saat ini sedang kita diskusikan dengan Kementrian Hukum dan Ham bahkan draft sudah kita sampaikan, kita tinggal ajukan ke DPR,” katanya.

Auditor Hukum ini adalah sebuah profesi hukum baru. “Kenapa baru? Karena audit selama ini kan hanya dikenal di bidang pemeriksaan keuangan atau auditor keuangan namun sekarang audit berkembang menjadi audit hukum, audit lingkungan dan audit teknologi,” kata Jimly.

“Nah sekarang kita kembangkan audit hukum, itu sebenarnya Post Pactum jadi membantu hakim di ujung pemeriksaan kasus,” tambahnya.

Sementara Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Qomarudin mengatakan, profesi auditor hukum berperan mendorong tata pemerintahan yang baik dan tata pengelolaan perusahaan yang baik.

Hal ini dikarenakan auditor hukum berperan melakukan audit terhadap pengelolaan pemerintahan maupun perusahaan yang beriringan dengan berbagai aturan hukum yang berlaku.

“Karena itu, sosialisasi peran profesi ini harus ditingkatkan. Salah satunya dengan menggelar acara Silaturahmi nasional ini,” tegas mantan Dirjen Perdata Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini.

Lebih dari 400 Auditor Hukum menggelar pertemuan dalam ajang Silaturahmi Nasional Auditor Hukum. Acara ini diisi untuk membahas perkembangan pesat Auditor Hukum dalam rangka turut membantu mencegah kerugian keuangan negara akibat belum tertibnya administrasi hukum.

Tampil sebagai pembicara Direktur Perdata Kantor Kementrian Hukum dan HAM, kemudian dari Kementrian dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan Negara. (tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: