Jimly: Profesi Auditor Hukum Cegah Korupsi dan Kerugian Negara

EDITOR.ID, Jakarta,- Profesi auditor hukum sangat penting untuk mengawal ketaatan dan kepatuhan hukum penyelenggara negara. Selama ini hukum hanya ada di ujung atau hilir tapi tidak pernah ada di hulu yakni pengawasan dan pencegahan. Disinilah peran auditor hukum dalam mengawal proses hukum yang memenuhi unsur ketaatan dan kepatuhan hukum.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Jimly Asshiddiqie disela-sela acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Auditor Hukum Indonesia, di Hotel Bidakara, Rabu (17/2/2019)

“Nah peran auditor hukum ada di hulu, mereka bekerja untuk memastikan apakah kebijakan hokum yang dikeluarkan penyelenggara negara sudah memenuhi unsur kepatuhan hokum sesuai Undang-Undang,” ujar Jimly Asshiddiqie dihadapan wartawan.

Lebih jauh Jimly mengatakan, saat ini Auditor Hukum sedang dikembangkan kearah menjadi profesi untuk melayani kebutuhan akan pemeriksaan yang menyertai pemeriksaan keuangan atau menyertai pemeriksaan profesi hukum lainnya.

Semua bisa menggunakan jasa audit ini. Dimulai dari pemeriksaan awal sebelum mengambil keputusan yang berkenaan dengan uang atau keputusan-keputusan yang menyangkut hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

“Semua itu diperiksa dulu dari ketaatan prosedur hukumnya, direkomendasikan yes atau no oleh profesi auditor hukum, kalau nanti sudah terjadi kasus maka bisa juga auditor hukum nantinya dimintai keterangan, kesaksian atau keahliannya dalam pemeriksaan di pengadilan dalam memeriksa suatu kasus yang berkenaan dengan tugas semua pihak untuk mencegah untuk memastikan ada kesengajaan atau tidak adanya pelanggaran hukum yang mengakibatkan misalnya kerugian negara atau menyebabkan adanya pelanggaran hukum, ” katanya.

Menurut Prof Jimly profesi auditor hukum saat ini sudah sangat berkembang pesat. “Anggotanya sudah mencapai 1.800 an orang mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi hokum, ada yang dari advokat, notaris, auditor keuangan,” jelas Jimly

Profesi Auditor Hukum menurut Prof JImly telah menyumbang untuk menertibkan system hokum di Indonesia untuk menegakkan keadilan dan memberikan rasa keadilan.

“Jadi profesi auditor hukum telah bekerjasama dengan OJK, BI, BPK, Kantor Kementrian untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan produk hokum penyelenggara negara telah dilakukan sesuai prosedur dan Undang-Undang yang berlaku,” kata Prof Jimly.

Saat ini telah tengah dilakukan adopsi profesi auditor hukum ke dalam Undang-Undang.

“Misalnya dalam Undang-Undang PT ada ide untuk merevisi UU PT ada satu ketentuan untuk memasukkan auditor hokum dalam UU PT,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: