Inilah Daftar 16 Mantan Pejabat Kemenkeu yang Terseret Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Mantan Pejabat Kemenkeu yang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka. Ada Juga yang Telah dijatuhi Hukuman Penjara Sebagai Narapidana. Mereka terlibat Transaksi Mencurigakan yang terjadi di tubuh Kemenkeu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 16 nama-nama mantan pegawai Kementrian keuangan (Kemenkeu) yang berstatus tersangka tindak pidana terlibat transaksi janggal Rp8,5 trilliun, Kamis (8/6/2023) foto Ajnndotnet

Jakarta, EDITOR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan daftar 16 nama mantan Pejabat dan Pegawai Kemenkeu yang telah berstatus sebagai tersangka hingga Terpidana dalam kasus keterlibatan mereka pada Transaksi Janggal Rp8,5 Trilliun. Nama-nama itu ditangani berdasarkan 33 laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) ke KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lembaga yang dipimpinnya telah menerima laporan dari PPATK sebanyak 33 laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal di institusi negara di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI).

“Saya harus sampaikan nilai transaksi di dalam LHA PPATK tersebut sebesar Rp 25.36 triliun,” ungkap Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Kamis (8/6/2023).

Dalam daftar nama pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu sebelumnya disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR kemarin.

Dari ke 33 Laporan yang telah diterima oleh KPK dari Satuan Tugas Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diketuai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Hasil temuan PPATK yang telah diproses KPK

Hari ini, Rabu, 7 Juni 2023, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menghadiri Undangan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan topik pembahasan terkait Rencana Kerja dan Anggara serta Rencana Kerja Pemerintah tahun 2024.

Temuan adanya transaksi janggal di Kementerian Keuangan menjadi perbincangan setelah diungkap oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Temuan itu pun ditindaklanjuti oleh Menkopolhukam, Mahfud MD sebagai Ketua Satgas TPPU. Hasil kemudian diserahkan kepada penegak hukum untuk diproses oleh KPK.

Firli mengatakan dari seluruh laporan yang diterimanya, KPK tengah memproses 12 temuan transaksi mencurigakan.

Menurut Firli, hasil dari analisis yang diterimanya sebanyak 11 temuan LHA janggal telah dilakukan proses penyelidikan. Sisanya masih ada 12 temuan LHA janggal yang hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Kemudian, 5 temuan LHA janggal masih dalam proses telaah dan, 3 temuan LHA janggal laporannya dilimpahkan ke kepolisian. Dan, terakhir 2 temuan LHA janggal belum diproses — karena KPK tidak memiliki data base yang memadai. Laporan itu juga termasuk ke dalam bagian dari laporan Satgas TPPU bentukan Mahfud Md setelah kasus itu mencuat ke publik.

“Jadi total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam,” kata Firli saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: