Hukum dan Investasi

Pemerintah sudah berkali-kali melakukan deregulasi dan memberikan insentif bági usaha pionir atau di daerah tertentu/terpencil dan kemudahan agar suasana penanaman modal lebih bergairah atau membuka sektor sektor yang memerlukan modal besar dan expertise yang tinggi kepada asing.

Misalnya dibuat PP No. 45 th. 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dalam rarigka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.

Penanarnan Modal Asing yang secara langsung digunakan menjalankan perusahaan di Indonesia dalam arti pemilik modal secara langsung menanggung risiko dan penanaman modal tersebut yang dilakukan berdasarkan ketentuan UU Penanaman Modal.

Penanaman Modal tipe ini lebih menguntungkan negara tujuan investor, karena memperluas kesempatan kerja, mendapatkan transfer teknologi (management expertise, technical skills) , menambah cadangan devisa mata uang keras dan penghasilan pemerintah berupa penerimaan pajak.

Selain itu PT PMA dapat membuka pasar di luar negeri minimal di negeri asal mereka, juga franchise dan perjanjian lisensi Iainnya, dan perjanjian management dll.

Selama bertahun-tahun telah terbukti bahwa investasi asing di Indonesia berhasil menyerap tenaga kerja secara massal, meningkatkan pendapatan negara serta kemampuan sumber daya manusia karena ada transfer pengetahuan dan teknologi, terutama di bidang pengelolaan energi dan tambang seperti minyak, gas dan mineral.

Dalam berbagai hal, investasi asing bukan sekadar penanaman modal/ kapital, namun juga penciptaan nilai tambah bagi peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.

Di sisi lain, kuatnya pengaruh opini publik dan lemahnya perlindungan investasi, membuat investor asing enggan untuk meningkatkan investasinya. Untuk itu diperlukan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pihak baik masyarakat dan negara maupun investor asing agar manfaatnya bisa dirasakan oleh semuanya.

Saran penulis kepada Presiden agar pemerintah bisa menyatukan pandangan agar investasi asing yang ada di Indonesia mampu bertahan dan memperoleh manfaat lebih, sedangkan kepentingan nasional lebih terjaga dan bisa dioptimalkan.

Jika masalah “gangguan” hukum yang diperlihatkan aparat di lapangan dengan mengatasnamakan hukum mengkriminalisasi pengusaha, maka penulis pesimis nilai investasi yang ditargetkan pemerintah akan tercapai jika kepastian kontrak serta landasan hukum tidak diimplementasikan dengan baik.

Salah satu faktor yang selama ini menjadi keluhan adalah masalah Otonomi Daerah yang kerap menyulitkan investasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: