Dia menginginkan agar pendataan guru ngaji penerima insentif dilakukan lembaga independen non pemerintah.
“Bukan oleh Pemerintah dalam hal ini Bagian Kesra sebaiknya cukup menjadi verifikator sebelum akhirnya ditetapkan menjadi data penerima yang valid. Validitas data itu sangat penting, agar memenuhi rasa keadilan dan pemerataan,” pungkas Yusup.