Hibah Insentif Guru Ngaji Jangan Jadi Alat Politik

EDITOR.ID, BANDUNG – Anggaran insentif Guru ngaji Keagamaan yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung tahun 2023 diputuskan lewat mekanisme “voting” di rapat paripurna, Senin (14/11/2022) . ternyata masih menyimpan polemik.

 

Karena, opsi insentif guru ngaji keagamaan sesuai ajuan awal di KUA-PPAS hanya diperuntukan untuk 5000 penerima manfaat dengan nilai sekitar Rp23 miliar. Sementara opsi tambahan sebanyak 4176 penerima manfaat dengan nilai sekitar Rp 15-16 miliar yang disebut sesuai RPJMD sehingga jumlah keseluruhan penerima hibah menjadi 9176 penerima manfaat dengan nilai sekira Rp 39 miliar,, sungguh jauh panggang dari pada api.

 

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung Yusup Supardi menilai, kebijakan tambahan guru ngaji keagamaan sebanyak 4176 orang tanpa dasar.

 

Sebab kalau RPJMD pedomannya seharusnya tambahnya 6000 orang guru agama. Dan itu yang pernah disampaikan pada pembahasan di Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kota Bandung.

 

“Kami dari fraksi PSI – PPP ( tanpa PKB) berpegang pada KUA -.PPAS hanya 5000 orang guru ngaji keagamaan yang sah sebagai penerima hibah insentif guru ngaji,” tandasnya.

 

Kendati demikian, anggota Komisi D DPRD Kota Bandung ini mengaku sangat mendukung program pemberian insentif untuk guru ngaji oleh pemerintah kota. Namun program itu harus dilaksanakan hati-hati.

 

Bukan tidak mungkin dalam realisasinya hibah insentif bagi guru ngaji keagamaan tersebut dijadikan alat politik menjelang pesta demokrasi lima tahunan.

 

“Bisa saja kan seperti itu. Sengaja dicairkan untuk meraih simpati. Kami meminta, soal kesejahteraan guru ngaji keagamaan jangan dipolitisir,” kata Yusup Supardi, saat dihubungi Rabu, (16/11/2022)

 

Politisi PPP ini menilai kebijakan tersebut merupakan langkah untuk mengoptimalkan peran para guru ngaji dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM).

 

“Pembangunan untuk melahirkan calon-calon pemimpin masa depan yang bermoral, berakhlak, berdaya saing, bermartabat dan sesuai harapan para orang tua dan bangsa,” kata Yusup.

 

Disamping itu Yusup mengingatkan supaya dana hibah guru ngaji diperuntukan secara proposional.

 

“Insentif guru ngaji yang dianggarkan melalui APBD 2023 agar selaras dengan amanah Undang – Undang,” katanya.

 

Karena, program hibah guru ngaji, memerlukan kecermatan dan kehati-hatian agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

 

“Tumpang tindahnya data penerima insentif guru ngaji harus segera dicarikan solusinya,” kata Yusup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: