Gara-Gara Ketahuan, Pramugari Cantik ini Terpaksa Kembalikan Uang Titipan Koruptor Rp647,8 Juta

mantan pramugari garuda siwi widi purwanti

EDITOR.ID, Jakarta,- Gara-gara terungkap menerima uang hasil korupsi, mantan pramugari Siwi Widi Purwanti dengan berat hati terpaksa mengembalikan uang sebesar Rp 647.850.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang yang disimpan dan sebagian dinikmati Siwi itu berasal dari titipan Wawan Ridwan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Uang itu sengaja dititipkan ke mantan pramugari Garuda ini agar tidak disita negara. Sayangnya ketahuan.

Wawan adalah terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Kini Ridwan harus menghadapi meja hijau dalam kasus perkara pencucian uang.

Uang ratusan juta itu diterima Siwi dari Muhammad Farsha Kautsar, anak si Wawan Ridwan untuk menghilangkan jejak uang hasil korupsi.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa Siwi Widi yang saat ini sebagai saksi telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya.

“Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).

?Sebagaimana uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini,” tambah Ali Fikri.

Menurut Ali KPK memberikan apresiasi atas sikap kooperatifnya mengembalikan uang yang diduga terkait dengan perkara Wawan Ridwan.

Meskipun demikian Ali berharap agar Siwi Widi dapat hadir di persidangan untuk memberikan keterangan dalam persidangan jika nanti diagendakan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

“Tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” ujar dia.

Sebelumnya, dua mantan pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama. Wawan serta anaknya, Muhammad Farsha Kautsar, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada April 2018-Agustus 2020.

Uang yang diduga dari tindak pidana itu berasal dari uang suap serta gratifikasi senilai Rp 1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura, dan uang setara Rp 625 juta dalam bentuk dolar Amerika. Selain itu ada dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp 6.446.847.500.

Uang itu lalu diubah bentuknya dengan cara menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha senilai Rp 8.888.830.000. Lalu memindahkan ke rekening Farsha pada 28 Januari 2019-29 April 2019 senilai Rp 1.204.473.500.

Berikutnya membeli jam tangan pada 5 April 2019-25 Juli 2019 senilai total Rp 888.830.000, membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp 1.379.105.000. Lalu membeli tiket dan hotel sebesar Rp 987.289.803, dan membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada 23 Mei 2019.

Selain itu ada transfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp 647.850.000.

Siwi Widi diketahui adalah mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia yang sempat viral pada 2020. Jaksa KPK Asri Irwan membenarkan bahwa Siwi Widi dalam surat dakwaan adalah mantan pramugari Garuda Indonesia. Ia juga mengatakan Siwi Widi dan sejumlah saksi lain akan dipanggil dalam sidang. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: