Fakta Dibalik Kasus Korupsi dan Gratifikasi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi alat bukti untuk mengungkap dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK telah menggeledah kediaman Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mencari bukti-bukti terkait kasus korupsi yang disinyalir berkaitan dengan pemerasan dan penyalahgunaan jabatan. Usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman rumah dinas Mentan SYL, ditemukan 17 senjata api (senpi), harga senpi tersebut mencapai Rp 77 Juta. Ditemukan juga uang sebanyak Rp 30 milliar. Selanjutnya KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Febri Diansyah sebagai kuasai hukum SYL

Febri  mendapat surat kuasa khusus dari SYL  sejak 15 Juni 2023, dalam hal mengadvokasi kasus dugaan korupsi Kementan di tingkat penyelidikan.

“Kami mendampingi salah satunya pak menteri pertanian dalam proses tersebut. Dalam proses pendampingan itu, kami melaksanakan tugas sesuai undang-undang,” ujarnya.

Saat melaksanakan tugas, Febri mengaku mendapatkan informasi dan dokumen dari Syahrul. Kemudian, pihaknya menyusun dalam sebuah pendapat hukum.

“Jadi ada legal opinion. Itu yang kami susun dan dikonfirmasi penyidik. Kami ditunjukkan ada draft pendapat hukum yang ditemukan penyidik di salah satu lokasi yang digeledah,” katanya.

KPK klaim barang bukti pidana telah ditemukan

Di kantor Mentan SYL di Jakarta, KPK temukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait tindak pidana.

Bukti telah diamankan, berupa peralatan elektronik berkaitan erat dengan perbuatan pidana dilakukan para tersangka.

KPK menganalisis alat bukti, akan dikonfirmasikan lebih lanjut pada para pihak yang akan di panggil sebagai saksi.

Upaya Menghilangkan Barang Bukti

KPK mengungkapkan adanya perlawanan saat proses penggeledahan di gedung Kementan pada Jumat malam (29/9/2023).

KPK menduga adanya upaya penghilangan barang bukti suatu dokumen tertentu, diduga akan dimusnahkan. Merupakan bukti adanya aliran uang yang mengalir ke beberapa pihak.

“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (2/10/2023).

KPK pun memperingatkan kepada pihak-pihak yang ada di internal Kementan maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi proses penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik KPK.

“Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud,” ujar Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (1/10/2028).

Upaya penghilangan barang bukti

Febri menegaskan pemanggilan saksi yang dia jalani terkait kasus dugaan korupsi di Kementan bukan terkait penghancuran dokumen.

“Isu liar yang menghubungkan seolah-olah pemeriksaan itu terkait dengan pernyataan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri tentang percobaan penghancuran dokumen dalam penggeledahan di Kementan bisa diluruskan.

“Tidak ada satupun pertanyaan yang ditanyakan (soal penghancuran dokumen) pada kami oleh penyidik. Terkait dengan penggeledahan di kementan dan pernyataan jubir KPK sebelum nya tersebut,” katanya.

Febri sudah mengonfirmasi semua yang ditanyakan tim penyidik. Ia menegaskan tidak ada pertanyaan yang berkaitan dengan penggeledahan di Kementan, termasuk perusakan barang bukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: