Episode Buaya VS Buaya = Polda Metro Jaya Melawan Ketua KPK Firli Bahuri

Jurnalis senior Karni Ilyas pernah berkelakar, bahwa pertarungan antara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang melibatkan Polda Metro Jaya ini bisa dibilang Buaya VS Buaya. Dulu di masanya ketika itu, Kabareskrim Mabes Polri ketika itu dijabat oleh Komjen Susno Duadji populer istilah Cicak VS Buaya, sekarang karena cicaknya sudah besar, jadilah Buaya VS Buaya. Mungkin ini sekedar lelucon, tetapi kalau dipikir-pikir pertarungan antara SYL dengan Firli Bahuri terbuka mata masyarakat menyaksikannya suguhan drama yang sedang dipertontonkan seperti apa rambu-rambu hukum di Indonesia.

Kini Penyidik Polda Metro Jaya berencana memeriksa Ketua Non Aktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, SYL.

Sudah seminggu setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya belum juga memeriksa Firli Bahuri.

Tim penyidik Polri klaim terlebih dahulu akan memeriksa mantan Mentan SYL dan para ahli.

Sementara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penolakan ini lantaran SYL sudah berstatus sebagai tersangka dan dirinya sudah ditahan oleh KPK.

Penolakan permohonan tersebut diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar Senin (27/11/2023), tak hanya permohonan SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan Muhammad Hatta yang merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

Sebelumnya, LPSK menerima permohonan perlindungan dari SYL pada 6 Oktober lalu, terkait kasus dugaan korupsi di Kementan yang ditangani KPK.

Dan SYL sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Kasus Mentan SYL ini masih terus diusut oleh Polda Metro Jaya atas adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK Firli Bahuri terhadap SYL.

Firli Bahuri melawan

Upaya perlawanan hukum gugatan praperadilan Firli Bahuri, bersama Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, Mohammad Yasin, dan Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purnawirawan Ito Sumardi.

Dalam penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, Firli Bahuri melawan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Firli Bahuri mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena keberatan ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.

Permohonan praperadilan Firli Bahuri telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jumat (24/11) kemarin telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

“Petitum: belum dapat ditampilkan,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023.

Dan sidang perdana praperadilan Firli akan digelar pada 11 Desember mendatang.

Pihak KPK memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri

Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Kamis 23 November 2023, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Firli masih akan diberikan bantuan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka. Alexander mengatakan Firli saat itu masih tercatat sebagai pegawai KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: