Hukum  

Dinilai Lamban Tangani Kasus Tanah Kas Desa, Keseriusan Kejari Jember Ditagih

screenshot 2021 05 20 18 12 57 772 com.whatsapp

EDITOR.ID, Jember, – Koordinator Gerakan Pemuda dan Tokoh Masyarakat Desa Banjarsari (GPTMDB), Hariyanto, Kamis (20/5) siang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jember di Jalan Karimata.

Hariyanto yang datang bersama beberapa perwakilan warga Banjarsari memasukkan surat tembusan masyarakat Banjarsari terkait lambatnya penanganan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan tanah kas desa (TKD) oleh pihak kejari. Sedangkan surat itu sendiri dikirimkan kepada Kejati maupun Kejaksaan Agung .

Dalam surat yang ditujukan kepada Kajati Jawa Timur itu menyebutkan bahwa masyarakat Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember mengajukan permohonan penjelasan tentang dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Naning Roniani, mantan Kades Banjarsari yang telah dilaporkan kepada Kejari Jember tertanggal 03 Maret 2021, telah diterima Kejaksaan Negeri Jember pada tanggal 08 Maret 2021.

Bahwa sudah dua kali, mempertanyakan perihal dimaksud terlampir, kepada Kejaksaan Negeri Jember, yang hingga kini tidak ada kejelasan.

Usai mengirimkan surat ke Kejari Jember, Hariyanto kepada media mengungkapkan ternyata benar hingga kini ada dugaan pihak Kejari “sengaja” tidak menindaklanjuti laporannya . Hal ini menurut Hariyanto terbukti saat dirinya dipanggil menghadap Kasi Intel Agus Budiarto.

“Saat memasukkan surat itu, saya dihadapkan ke kasi Intel Kejari Jember. Disana saya sempat ditanya maksud dan tujuan saya mengirim surat tersebut,” tuturnya.

Dengan terbuka dirinya menjelaskan bahwa ada sejumlah keresahan dari masyarakat terkait tidak adanya informasi perkembangan laporan tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar Bagi GPTMDB untuk menanyakannya ke Kejari Jember. Namun hasilnya sudah lebih dari 2 bulan tidak ada informasi apapun.

“Jangankan hasil perkembangan penanganan kasusnya, infonya pun kami tidak tahu,” ujarnya dengan nada kecewa.

Dalam pertemuan tersebutlah menurut Hariyanto baru ia tahu bahwa pihak kejari sepertinya belum melakukan apapun. “Pihak Kejari Jember ternyata masih baru akan mendalami kasus tersebut,” ujarnya.

Padahal sudah dua bulan Lebih laporan tersebut ia masukkan ke Kejari Jember.

Sementara itu pihak Kejari Jember melalui kasi Intel, Agus Budiarto saat dikonfirmasi media terkait masuknya surat tersebut tidak berkomentar.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Dalam laporannya GPTMDB melaporkan mantan kepala desa Banjarsari, Naning Roniani dan Plt Camat Bangsalsari Murtado ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.Selain keduanya, Abdul Muchid , ketua BPD Banjarsari dan Sunaryati Widiyastuti,? PJ kepala desa Banjarsari juga turut dilaporkan oleh GPTMDB atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Tanah Kas Desa (TKD).

Kronologis kejadiannya menurut Hariyanto, koordinator GPTMDB saat dikonfirmasi menjelaskan, aset TKD desa Banjarsari disewakan tanpa ada penjelasan siapa yang menyewa, dan berapa yang disewakan serta besaran dana sewanya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: