Calon Hakim Agung Pajak Disorot Netizen Punya Rekening Gendut Rp31,9 Miliar Total Kekayaannya Rp51 Miliar

Calon Hakim Agung Pajak Disorot Netizen Punya Rekening Gendut Rp31,9 Miliar Total Kekayaannya Rp51 Miliar

Calon Hakim Agung (CHA) ketiga yang diwawancara dari Kamar TUN adalah Hakim Pengadilan Pajak Triyono Martanto.

Sebelumnya ia sempat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Pajak.

Triyono Martanto diangkat menjadi Hakim Pengadilan Pajak sejak 20 Maret 2015. Ia kemudian diangkat menjadi Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo nomor 30/P Tahun 2022 tanggal 17 Maret 2022.

Harta Triyono Capai Rp 51 Miliar

Berdasarkan laporan kekayaan Triyono Martanto di LHKPN ke KPK, tidak ada perubahan kekayaan di bidang tanah dan bangunan serta alat transportasi mesin. Jumlah dan nilainya masih sama.

Harta kekayaan yang dimiliki Triyono senilai total Rp51 miliar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 4.838.909 miliar.

Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di tiga lokasi. Yakni di Jakarta Selatan senilai Rp3,8 miliar, tanah dan bangunan Kabupaten/Kota Tangerang Selatan senilai Rp567,5 juta, serta tanah seluas 469 meter persegi di Karawang senilai Rp376 juta.

Semuanya merupakan tanah dan bangunan dari hasil Triyono sendiri.

Triyono juga masih memiliki tiga mobil senilai total Rp668 juta. Mobil yang ia laporkan antara lain Toyota NAV1 2013, BMW 2004 hasil hibah, dan Toyota Jeep 2017 senilai Rp388 juta.

Harta bergerak Triyono Martanto mencapai Rp506 juta. Triyono punya surat berharga senilai Rp 13.193.220.232 miliar.

Kemudian uang kas dan setara kas Triyono jumlahnya sangat fantastis, yakni Rp 31.995.524.638 atau 31,9 miliar.

Punya Harta Rp 51 Miliar Tanpa Utang Tentrem Bener!

Unggahan @PartaiSocmed tersebut kemudian banyak dibanjiri komentar warganet.

“Surat berharga 13M tapi kas dan setara kas hampir 32M, rekening gendut dah itu namanya. Lebih dari 60% kekayaan berupa kas,” komentar akun @sihenr.

“Tentrem bener ya, punya harta total Rp51 M nihil hutang,” tambah akun @soentara.

Pernah Ditolak Jadi Calon Hakim Agung Karena Plagiat

Komisi III DPR pernah menolak Triyono Martanto dalam uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung pada 2021. Saat itu Komisi III DPR RI memutuskan untuk tidak melanjutkan fit and proper test terhadapnya karena diduga melakukan plagiat.

Tudingan itu diungkap anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Ichsan Soelistio. Triyono diduga melakukan plagiat atas makalah yang dibacakan pada fit and proper test tersebut.

Terdapat paragraf dalam makalah yang ditulis Triyono yang mirip dengan paragraf yang terdapat pada jurnal hukum yang ditulis Rio Bravestha dan Syofyan Hadi pada 2017.

“Bapak menulis makalah tentang eksistensi dan independensi pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia. Satunya lagi, saya punya, dari Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum ditulis oleh Rio Bravestha dan Syofyan Hadi. Kedudukan pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia. Saya melihat dalam makalah bapak kemarin ini ada plagiat,” kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Ichsan Soelistio, Rabu (27/1/2021).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: