Buntut Perampasan Tanah, Kuasa Hukum PT Laksana Budaya Pertanyakan Keuangan Negara

Tanah yang digunakan TNI AL untuk pembangunan fasilitas

EDITOR.ID, Surabaya,- Kuasa Hukum PT Laksana Budaya Hadi Pranoto lagi-lagi menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah Jokowi. Hal itu sebagai tanggapan atas penyerobotan tanah oleh TNI AL di Jl Bogowonto Surabaya kepemilikan Dirut PT Laksana Budaya Johanes Harjono.

Hadi turut mempertanyakan keuangan negara tatkala TNI AL mengambil tanah milik kliennya. Karena sudah seharusnya negara bisa menyediakan tanah untuk TNI AL, tanpa mengambil dari warga sipil.

“Apakah negara ini sudah bangkrut atau jatuh miskin, sehingga tidak mampu mengadakan tanah buat kepentingan TNI AL,” tegasnya, Rabu (16/2).

Atas fenomena ini, ia beranggapan bahwa negara telah merampas tanah yang secara hukum sudah jadi milik kliennya. Seraya ia meniru ucapan Presiden pertama Indonesia, Soekarno.

“Teringat kata Bung Karno, bahwa perjuanganku lebih mudah karena menghadapi penjajah, perjuanganmu (saat ini) lebih sulit karena menghadapi bangsa sendiri,” ucapnya.

Sebagai informasi, tanah tersebut jadi milik PT Laksana Budaya berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 6/Kel.Darmo dan Sertifikat Hak Pakai No. 7/Kel.Darmo.

Sertifikat itu didapat setelah adanya upaya Kasasi oleh TNI AL ke Mahkamah Agung (MA) tahun 1999. Dalam hal ini, permohonan Kasasi itu ditolak MA, sehingga lahirlah Putusan MA No.Reg.168 K/TUN/1997 tanggal 10 Agustus 1999, yang membatalkan Sertifikat Hak Pakai No. 43/KelDarmo tanggal 21 Desember 1994 atas nama TNI- AL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: