Bulan Ramadhan Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Dua Pengedar Narkoba

EDITOR.ID,Semarang -Meski bulan suci Ramadhan ternyata tidak menyurutkan petugas Ditresnarkoba Polda Jateng, dalam memburu para penjual narkoba, sehingga dalam waktu yang tidak lama berhasil ungkap kasus pengedaran narkoba di 2 (dua) lokasi berbeda.

Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil ungkap kasus Narkoba jenis sabu di dua tempat TKP, yaitu, di Semarang Utara dan Semarang Barat, kota Semarang.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kota Semarang, terkait adanya peredaran narkoba jenis Sabu.

?Berdasarkan laporan masyarakat inilah Ditresnarkoba Polda Jateng melalui unit 4 Subdit 1 dan Unit 2 Subdit 2, melakukan penyidikan dan berhasil diungkap di dia tempat yang berbeda di wilayah kota Semarang ini,? jelas Kombes Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H., Selasa (2/11/21).

Lutfi juga menyampaikan, dalam pengungkapan kasus di dua tempat ini, Ditresnarkoba Polda Jateng melalui unit 4 Subdit 1, berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar sabu.

kedua pelaku ini, lanjut Lutfi, pelaku pertama NR, seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Musrokoweni Tengah Baru, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, dan Pelaku EN, warga Kampung Cilosari Dalam, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.

Masih kata Lutfi, pelaku NR ditangkap di depan Ruko Mitra Mandiri, Jalan Hasanudin No. G61A, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

?Sedangkan untuk pelaku EN, kami bekuk di dalam Toko Mini Poket, yang berada di Jalan Anjasmoro Raya No 61, Semarang Barat,? Kata Lutfi.

Dijelaskan Dirresnarkoba Polda Jateng ini, dari tangan kedua pelaku, berhasil di temukan satu kantong plastik sabu dalam bungkus rokok tuton dg berat LK 5 gram oleh pelaku NR dan Satu Paket jenis sabu yang akan di edarkan oleh pelaku EN.

Menurutnya, kedua pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli yang telah melakukan perjanjian dengan kedua pelaku ini.

?Saat ditangkap kedua pelaku sedang menunggu pembelinya, namun pembeli belum sempat datang ke TKP, kami sudah bekuk kedua pelaku ini,? ucapnya.

Dikatakan Lutfi, sedangkan barang bukti dari pelaku NR, di TKP kedua, ditemukan tas biru yaitu tas pembelian handphone yang berisi 4 kantong plastik sabu berat @ 5 gram, 1 kantong plastik berat 1 gram, dan 7 paket sabu siap edar @ 1 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik kecil, dan 1 buah hp samsung warna hitam.

?Barang bukti kedua dari palaku NR ini, ditemukan di rumahnya yang berada di Jalan Musrokoweni Tengah Baru, Kecamatan Semarang Utara, kota Semarang. Kami juga mengejar JJ yang saat ini menjadi DPO,? terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: