Bukti Kliping Media Yang Ditolak Bawaslu Dipake Lagi untuk Menggugat ke MK

“Pelapor memasukkan bukti berupa link berita. Bukti link berita tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus didukung oleh alat bukti lain, baik berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan yang dilakukan, baik pemerintah maupun penyelenggara pemilihan umum, yang terhubung langsung dengan terlapor sehingga kualitas bukti memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan,” ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

“Bukti adanya perbuatan yang sistematis yang dilakukan terlapor adalah bukti yang wajib dimasukkan oleh pelapor dalam laporan karena menyangkut sarat kumulatif dari bukti dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terjadi secara TSM. Sehingga, dengan tidak adanya bukti yang menunjukkan adanya perbuatan yang sistematis dilakukan terlapor, membuat laporan pelapor tidak memenuhi persyaratan bukti sistematis,” imbuh Frizt.

Pun terkait dengan dugaan kecurangan yang masif. Laporan kedua ini, disebut Bawaslu, tidak didukung bukti lain yang menunjukkan kecurangan yang terjadi pada setidaknya 50 persen dari keseluruhan provinsi. Bukti berupa tautan berita disebut Bawaslu tidak bisa berdiri sendiri.

“Perbuatan masif, pelapor memasukkan bukti berupa link berita. Sebelumnya, telah diurai di atas bahwa bukti link berita tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus didukung oleh alat bukti lain, baik berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan terlapor yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah provinsi di Indonesia,” tutupnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: