Bukti Kliping Media Yang Ditolak Bawaslu Dipake Lagi untuk Menggugat ke MK

Bambang tak memerinci soal laporan mana yang ditolak oleh Bawaslu. Namun, pada 20 Mei lalu, Bawaslu membuat dua putusan terkait laporan BPN terkait kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

Dua laporan itu adalah yang diregistrasi atas nama Djoko Santoso dan laporan atas nama Dian Fatwa. Kedua laporan itu ditujukan pada terlapor, yaitu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.

Untuk laporan pertama, Bawaslu menyebut bukti yang diajukan BPN hanya berupa hasil cetak atau print-out dari media daring atau online sebanyak 73 serta 2 kasus penanganan pelanggaran pemilu di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Menurut Bawaslu, bukti itu tidak memenuhi kriteria karena tidak ada dokumen atau video yang menunjukkan terlapor, yaitu Jokowi dan Ma’ruf, melakukan kecurangan TSM yang dilaporkan.

“Bukti print-out berita online tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus didukung bukti lain, berupa dokumen surat maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan yang dilakukan aparat struktural, baik pemerintah maupun penyelenggara pemilihan umum yang terhubung langsung dengan terlapor, sehingga kualitas bukti memenuhi kriteria dalam peraturan perundang-undangan,” ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Selain itu, Bawaslu tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya pertemuan dan perencanaan kecurangan, baik yang dilakukan Jokowi maupun Ma’ruf. Hal itu, menurut Ratna, penting apabila BPN ingin melaporkan dugaan kecurangan yang sifatnya sistematis.

“Bukti adanya perbuatan yang sistematis yang dilakukan terlapor adalah bukti yang wajib dimasukkan oleh pelapor dalam laporan karena menyangkut syarat kumulatif dari bukti dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terjadi secara TSM, sehingga dengan tidak adanya bukti yang menunjukkan adanya perbuatan yang sistematis dilakukan terlapor membuat laporan pelapor tidak memenuhi persyaratan bukti sistematis,” kata Ratna.

Dari sisi masif, menurut Ratna, BPN tidak pula menyertakan buktinya. Perbuatan kecurangan yang masif, menurut Ratna, setidaknya terjadi pada 50 persen dari jumlah semua provinsi.

Sedangkan untuk laporan kedua, yang diajukan Dian Fatwa selaku Sekjen Relawan IT BPN, juga sama saja yakni ditolak Bawaslu. Bukti yang diajukan BPN disebut Bawaslu hanya berupa tautan atau link dari berita media online. Bukan fakta yang sesungguhnya dalam bentuk dokumen kecurangan atau rekaman suara atau video.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: