Booking Cewek Via Mi-Chat Kena Grebek Polisi

EDITOR.ID, Bandung,- Praktek prostitusi online dengan memanfaatkan media sosial Mi-Chat terbongkar Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Booking order (BO) ceweknya dilakukan melalui aplikasi Mi-Chat.

Mucikari dan cewek yang menawarkan jasa seks melalui aplikasi Mi-Chat, telah menyiapkan sebuah kamar di apartemen Jardin, Cihampelas, Kota Bandung sebagai tempat kencan.

Saat pelanggan atau pria hidung belang membooking sang cewek dan mendatangi apartemen untuk berkencan, saat itulah polisi menggrebek mereka. Dari cewek dan pelanggan ini polisi berhasil menelusuri siapa mucikari mereka.

Dari pengembangan ini dua muncikari, TI dan DI diamankan. Untuk menjual jasa esek-esek sang mucikari memasang tarif prostitusi sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 2 juta tergantung pilihan teman kencannya.

TI dan DI sudah menjadi muncikari prostitusi online selama 6 bulan. Mereka menawarkan para wanita kepada “tamu” sekaligus menyediakan tempat untuk bersetubuh.

TI dan DI lantas mendapat keuntungan dari pembayaran tamu terhadap korban atau para wanita yang melayani pria hidung belang.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Polrestabes Bandung, Senin (14/12/2020), mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online itu terjadi di Apartemen Jardin, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Sabtu (12/12/2020).

“Sekitar jam 18.30 WIB, Unit PPA Sat Reskrim menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di Apartemen Jardin, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, sering digunakan untuk tempat praktik prostitusi BO (Boking Order),” katanya.

Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, kata Ulung, didapatkan 2 tempat yang biasa digunakan melayani tamu untuk prostitusi.

“Saat pelaku diamankan di masing-masing tempat, korban (wanita) belum sempat melayani tamunya untuk bersetubuh, namun masing-masing tamu sudah memberikan uang jasa pelayanan BO kepada korban. Dari Tower B 0325 tamu membayar korban dengan tarif Rp300.000, sedangkan di Tower D 2112 tamu memberikan uang jasa pelayanan BO dengan tarif Rp400.000,” tuturnya.

“Dalam kasus ini, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp300.000, uang tunai Rp400.000, kartu akses kunci unit Apartemen Jardin B0325, kartu akses kunci unit apartemen Jardin D2112, kondom siap pakai, lalu 1 unit HP Xiomi warna putih silver, kemudian 1 unit HP OPPO type A1K warna hitam. Kemudian korban wanita berinisial DS, NA, NRR, dan RAM,” katanya.

Ulung menuturkan, para korban wanita juga akan dikenakan hukuman. “Kemungkinan (korban) perempuannya akan dilakukan tipiring (tindak pidana ringan), karena dia juga menerima pembayaran hasil dari prostitusi,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: