Bocah Miskin ini Gagal Sekolah Gara-Gara Birokrasi Kaca Mata Kuda

Ia pun tak berani mendaftar di sekolah swasta, lantaran tidak memiliki biaya.

Bagaimana tidak, ayahnya sakit stroke dan ibunya hanya berjualan kecil-kecilan di Kabupaten Tana Tidung (KTT).

“Biaya sekolah di swasta besar. Ibu jualan kecil-kecilan, bapak sakit. Saya di Tarakan tinggal sendiri di Selumit, orang tua di KTT. Kalau tinggal di Karang Balik sama tante. Dulu di KTT berkali-kali coba urus gakin, tapi tidak pernah dikasih. Di Tarakan tidak pernah coba urus,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi Plt Kepala SMA Negeri 1 Tarakan, Weti Heri Murtiningrum mengatakan, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kartu keluarga minimal dikeluarkan enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

“Jadi dikeluarkannya KK itu tanggal 23 Desember 2018, itu yang terakhir. Kalau sudah lewat, apalagi Januari 2019, itu kami tolak karena tidak memenuhi syarat. Kalau tidak sesuai dengan aturan juknis, kami tolak,” jelasnya.

Selain persoalan KK baru, juga masalah jarak banyak ditemukan di sekolah ini. Ia mengatakan meskipun masuk di dalam zonasi SMA Negeri 1 Tarakan, tetapi tergantung lagi dengan jarak rumah calon peserta didik.

“Tergantung lagi jarak rumahnya. Kita seleksi jaraknya lagi sesuai dengan yang di KK. Kalau kalah dekat juga tetap tidak bisa. Total siswa yang diterima di SMAN 1 Tarakan itu 356 siswa,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara Cabang Tarakan, Akhmad Yani menjelaskan ada beberapa yang prioritas dalam pelaksanaan PPDB 2019 ini.

Selain itu, pasal 18 dalam Permendikbud nomor 20 tahun 2019 tentang Perubahan PPDB, juga dijelaskan kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

“Termasuk yang KK-nya hilang dan segala macam. KK dapat diganti. Dan sesungguhnya kita memberikan peluang siswa tersebut untuk pengaduan,” katanya.

Lantas seperti apa solusi dari pemerintah bagi siswa tidak mampu, namun bersekolah di sekolah swasta? Ia mengatakan sebenarnya sekolah swasta pun mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Siswa yang bersangkutan pun dapat diusulkan untuk mendapatkan kartu Indonesia pintar (KIP) bila memenuhi indikator atau persyaratan.

“Karena negeri sudah selesai, jadi mungkin hanya sekolah swasta yang dipikirkan. Kalau dia memenuhi syarat, artinya indikatornya terpenuhi anak itu bisa diusulkan untuk mendapatkan KIP. Sekolah swasta juga dapat dana BOS, jadi setiap sekolah yang dapat dana BOS dari provinsi wajib hukumnya untuk mengakomodir siswa tidak mampu dengan catatan didukung dengan dokumen jelas,” tegasnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: