Bahar Tersangka dan Ditahan, Ferdinand Langsung Respon Begini

ferdinand hutahaen

EDITOR.ID, Jakarta,- Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring Ferdinand Hutahaean menegaskan Bahar Smith sangat layak dan patut untuk ditahan. Ceramahnya yang menebar rasa permusuhan dan kebencian sudah cukup untuk menjerat penceramah yang tinggal di Bogor Jabar ini.

Ferdinand Hutahaen juga mendukung Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat.

Penegasan ini disampaikan Ferdinand Hutahaen dalam menyikapi penetapan status tersangka dan penahanan Bahar Smith atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

“Penahanan ini sudah benar, sesuai dengan KUHAP dan berdasarkan alasan subjektif maupun alasan objektif,” kata Ferdinand dalam keterangan di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Menurut Ferdinand, penahanan Habib Bahar wajar lantaran ancaman hukuman atas pasal-pasal yang diduga dilanggar minimal 5 tahun penjara.

“Selama ini ceramah Bahar Smith cenderung provokatif dan mengulang -ulang ujaran kebencian maka sudah layak dan patut untuk ditahan. Tindakan Polda Jabar menahan Bahar Smith sudah benar,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Indonesia Police Monitoring kembali mengajak seluruh unsur masyarakat agar percaya kepada profesionalisme Polri dan mendukung Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat.

“Kami melihat Polri di bawah pimpinan Jenderal Sigit bukan lembek, tetapi lebih kepada menciptakan kultur profesional dalam bekerja, tidak grusa grusu yang berujung pada kesalahan prosedur. Kami apresiasi Polri yang semakin profesional bekerja,” ujar Ferdinand.

Habib Bahar ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jabar pada Senin (3/1/2022).

Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengeklaim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.

“Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka,” tegas Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1/2022) malam.

Tidak cuma Habib Bahar, dalam kasus itu, TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Arief menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin itu maupun tersangka TR.

“BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ucap Kombes Arief.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: