AMDI: Dewan Pers Jangan Persulit Syarat Verifikasi Media

Dalam pernyataannya, Budi Rahardjo menyebut, sesuai UU Pers tak ada atau bukan kewajiban penerbit atau perusahaan pers untuk mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

“Sebaliknya sesuai dengan Pasal 15 UU Pers, justru kewajiban aktif Dewan Pers untuk melakukan pendataan, ini yang kami edukasi,” jelas Ketua Asosiasi Media Digital yang beranggotakan lebih dari 50 media digital ini.

Jojo juga memaparkan yang juga harus diperhatikan bagaimana sebenarnya, hukum pers juga menjaga perusahaan digital membangun nilai (value) dari perusahaannya.

Perkembangan media komunikasi terutama yang berbasis digital yang begitu masif menjadi tantangan organisasi Asosiasi Media Digital Indonesia dalam mengedukasi persyaratan “standar perusahaan pers” dikaitkan jaminan akan profitabilitas perusahaan di masa datang.

Sesuai peraturan Dewan Pers, antara lain harus berbadan hukum untuk usaha pers, ada penanggung jawab harus dicantumkan jelas. Serta wajib memberikan upah kepada wartawannya.

“Itu yang kami lakukan,” kata Budi Rahardjo sang pemilik Jojomedia Corporation ini yang juga sudah merupakan Wartawan Utama.

Jojo mengatakan bahwa Asosiasi Media Digital Indonesia siap membantu Dewan Pers jika butuh database atau butuh jaringan networking untuk literasi.

“Menjadi kanal komunikasi digital mindset. Sebaliknya, Asosiasi Media Digital berharap jangan juga Dewan Pers menjadi “palu hakim,” katanya.

Maksudnya jika belum terdaftar tapi sudah memenuhi standar perusahaan pers, lantas dihakimi bahwa itu bukan Pers maka kasihan terhadap media tersebut.

“Jangan sampai perusahaan itu dengan niat baik membuka lapangan kerja dan memenuhi kerja kaidah jurnalistik tapi tidak di suport. Jangan juga, nanti menjadi kelalaian Dewan Pers tidak mendata,” ujar Jojo.

Sebagai organisasi kekinian, Asosiasi Media Digital, terus menampung aspirasi dan usulan. Kiranya, ini juga dilakukan Dewan Pers ke depannya, menjadi lebih baik.

“Mau menerima perubahan yang lebih baik mengenai Tupoksi Dewan Pers yang perlu dilakukan dengan ke-kinian, mengenai perusahaan pers yang sudah memenuhi standar perusahaan pers,” paparnya.

“Untuk media yang sedang merintis, khusus untuk media digital organisasi kami melakukan pembinaan,” tambah pria yang juga Ketua Forum Pimpinan Media Digital Indonesia.

Asosiasi Media Digital Indonesia dan Forum Pimpinan Media Digital Indonesia sudah berkolaborasi mendata, mengevaluasi dan membenahi syarat-syarat administrasi, media digital termasuk yang kecil-kecil yang tengah dirintis, tetapi mau bekerja profesional. Karena fenomena inilah yang sedang terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: