Aksi Solidaritas PGRI Ratusan Guru di PN Lubuklinggau Minta Bebaskan Sularno dari Tuntutan Hukum!

Bertepatan memperingati Hari Pendidikan Nasional (2/5/2023) Ratusan Guru PGRI melakukan aksi solidaritas di Pebgadilan Negeri Lubuklinggau Minta Bebaskan Sularno dari Tuntutan Hukum!

“Sungguh akan menjadi sejarah kelam dan preseden buruk bagi dunia pendidikan, akan melahirkan ketakutan yang melekat dalam memori kolektif para guru bila ikhtiar mendisiplinkan muridnya harus mendekam di penjara,” tulisnya.

“Usaha persuasif telah kami (PGRI Musi Rawas) lakukan dengan sepenuh hati. Belum membuahkan hasil. Saatnya aksi nyata untuk meminta keadilan bagi saudara kami,” sambungnya.

Aksi para guru se Kabupaten Musi Rawas, dari salah satu perwakilan mengatakan, “Kami bersama saudara kami guru-guru Kabupaten Musi Rawas melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau untuk mengetuk hati majelis hakim agar memberikan keadilan pada Pak Sularno,” teriaknya yang langsung disambung teriakan serentak: “Bebaskan Pak Sularno,”!

Diantara guru yang ikut melakukan aksi berucap lantang; “Guru adalah rahim bangsa. Guru lah yang melahirkan, mengasuh, dan mendidik anak-anak bangsa untuk menjadi manusia yang bermanfaat,” ujarnya

“Bebaskan Sularno dari segala tuntutan,” sambungnya.

Guru lainnya berkata; “Ketahuilah, bahwa dalam proses mendidik itu terkadang kami para guru ada tindakan yang dianggap salah. Hingga sampai dilaporkan ke pihak berwajib,” katanya.

“Guru bukan malaikat. Bisa saja ada salah dan khilaf. Tapi, sulitkah satu kata maaf untuk itu,”? lanjutnya.

Ada guru lain menimpali, “Kita jangan melupakan ghirah ikhtiarnya untuk mencerdaskan anak bangsa,” ucapnya

Guru Sularno menghadapi tuntutan hukuman

Sularno adalah seorang guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, kini terancam pidana setelah dilaporkan oleh orang tua murid ke Polisi.Kasusnya kini memasuki tuntutan.

Diketahui Sularno memperoleh Rp. 500 ribu honor untuknya per-bulan, kini sedang menjalani sidang di PN Lubuklinggau dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 60 Juta atas laporan wali murid karena mendisiplinkan muridnya.

Guru SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu ini, kini terancam pidana setelah dilaporkan orang tua siswa ke Polisi dan kasusnya memasuki tuntutan.

Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas, Raslim mengatakan, kasus itu berlangsung Oktober 2022. Saat itu tersangka menghukum muridnya berinisial KV karena tak hafal tugas yang diberikan. 

Saat pemberian hukuman, Sularno menjadi marah karena KV malah mengobrol dengan temannya. Hal itu membuat Sularno menendang pinggang korban satu kali

“Kejadian itu ternyata tidak diterima oleh keluarganya sehingga kasus ini dilaporkan ke Polsek BTS Ulu,” ujarnya.

Pihak PGRI Musi Rawas dan polisi sempat menempuh jalur mediasi agar kasus itu tak bergulir ke meja hijau. Namun, upaya itu gagal sehingga persidangan kembali dilanjutkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: