Hukum  

Agusrin Bantah Lakukan Penipuan Pakai Cek Kosong

raden saleh abdul malik disebut sebut merupakan orang dekat wakil presiden republik indonesia kh. ma?ruf amin

EDITOR.ID, Jakarta,- Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin membantah tuduhan telah melakukan penipuan kepada kolega bisnisnya dalam kasus cek kosong dalam pembayaran saham PT Tirto Alam Cindo (TAC).

Demikian disampaikan kuasa hukum PT. Anugerah Pratama Inspirasi (PT API) Yasrizal, S.H, Selasa (22/12/2021) menanggapi pemberitaan media online terkait kasus penetapan tersangka kepada Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik oleh Polda Metro Jaya.

Agusrin adalah Komisaris PT. Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan koleganya Raden Saleh Abdul Malik menjabat Direktur Utama PT Anugerah Pratama Inspirasi.

Kasus penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada Agusrin itu terjadi dalam bisnis pengelolaan hutan di Bengkulu. Agusrin dituduh melakukan penipuan cek kosong dengan pelapor PT Tirto Alam Cindo (TAC).

Sementara kolega Agusrin, Raden Saleh Abdul Malik juga dituduh atas dugaan yang sama soal cek kosong. Saleh yang disebut-sebut merupakan orang dekat Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma?ruf Amin ini juga membantah.

Keduanya kini ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait cek kosong. Namun tuduhan atas penerbitan cek kosong ini dianggap fitnah oleh tim kuasa hukum PT. Anugerah Pratama Inspirasi (PT API).

??Berhentilah menyebar fitnah terhadap Pak Agusrin Mantan Gubernur Bengkulu dan Pak Saleh Direktur Utama PT API yang merupakan orang dekat Wapres RI KH. Ma?ruf Amin terkait cek kosong Rp. 33 Miliar tersebut. Itu Berita bohong dan fitnah,?? kata Yasrizal, S.H, Kuasa Hukum PT. API, Selasa (22/12/2021).

Menurut Yasrizal, justru pihak PT. Tirto Alam Cindo atau penjual yang telah melakukan penipuan dengan memanipulasi kondisi barang yang tidak sesuai dengan kondisi yang disepakati.

“Dan dengan sengaja memutarbalikkan fakta di media dengan tujuan menekan klien Kami agar mau membayar barang yang harganya sebenarnya hanya Rp. 6 miliar dan meminta bayaran Rp. 33 miliar,” paparnya.

Penekanan lewat media ini sudah mereka lakukan berkali-kali, sejak tahun 2019 silam, saat Pak Agusrin mencalonkan Gubernur Bengkulu.

Sejak awal, Pak Saleh selaku Dirut bersedia melunasi berapapun nilainya transaksinya, tapi Pak Saleh meminta dilakukan appraisal oleh tim independen. Akan tetapi selalu dari pihak penjual tidak mau dilakukan appraisal, tetap memaksa membayar Rp 33 miliar.

Disinilah, keganjilan makin terang benderang terungkap, ada apa tidak mau dilakukan appraisal?

Sebagai pembeli yang serius, Pak Saleh dan Pak Agusrin telah mengeluarkan uang muka sebesar Rp 7,5 miliar kepada pihak penjual, saat kesepakatan lisan disepakati.

Ketika Pak Saleh dan Pak Agusrin menurunkan tim untuk mengecek pabrik, mereka sangat kaget ternyata mesin-mesin pabrik jauh dari apa yang disepakati. Bahkan, banyak mesin-mesin pabrik itu yang di klaim sebagai miliknya dan dijual kembali kepada pemilik asalnya.

“Berdasarkan temuan itulah, Pak Saleh dan Pak Agusrin meminta dilakukan appraisal oleh tim yang independen untuk menemukan nilai yang pantas dan layak untuk mesin-mesin tersebut,” katanya.

“Dan jika tidak mau dilakukan appraisal maka transaksi dibatalkan dan uang DP Rp 7,5 miliar minta dikembalikan, dan itu tertuang dalam surat resmi yang dikirimkan Pak Saleh dan Pak Agusrin kepada pihak penjual,” imbuhnya.

Hingga hari ini, pihak penjual tidak bersedia dilakukan appraisal, malah terus menekan Pak Saleh dan Pak Agusrin untuk membayar uang Rp33 miliar padahal nilainya hanya Rp 6 miliar.

Mengenai cek kosong yang dimaksud adalah sebagai berikut, ketika kesepakatan jual beli ini disepakati, masing-masing pihak sepakat untuk menyerahkan cek sebagai jaminan transaksi.

Pihak penjual menyerahkan cek kepada pihak pembeli, dan pihak pembeli menyerahkan cek kepada pihak penjual sebagai jaminan transaksi.

Cek tersebut masing-masing bisa dicairkan jika balik nama saham pabrik dari penjual kepada pihak pembeli telah selesai dilakukan.

Tapi kenyataannya, hingga saat ini saham pabrik yang diperjualbelikan belum diserahkan kepada pihak pembeli, jadi cek tersebut belum bisa dicairkan oleh masing-masing pihak.

“Sebenarnya, yang berniat melakukan penipuan ini adalah pihak penjual. Mengapa mereka tidak mau di appraisal oleh tim yang independen? dan mengapa mereka tidak mau melakukan balik nama saham, padahal pihak pembeli sudah membayar Rp 7,5 miliar dan masing-masing telah menyerahkan cek sebagai jaminan transaksi,” katanya.

Kenapa mereka mencairkan cek yang sepakat dijadikan jaminan transaksi padahal sahamnya belum dipindahkan kepada pembeli. Dan mereka tau bahwa pembeli meminta di appraisal terlebih dahulu atau jika tidak mau dilakukan appraisal maka transaksi dibatalkan, dan uang 7.5M harus di kembalikan.

“Modus menekan Pak Saleh dan Pak Agusrin harus membayar Rp 33 miliar padahal harganya hanya Rp 6 miliar, melalui pemberitaan media, yang berulang-ulang kali dilakukan seperti ini adalah modus yang jahat,” katanya.

Kalau tidak ada niat untuk memeras, kenapa tidak mau melakukan appraisal dengan tim yang independen, kan akan objektif hasilnya kalau di appraisal dengan tim yang independen.

Kepada pihak aparat penegak hukum kami meminta objektif dan transparan karena sangat banyak orang yang ahli memutar balikkan fakta seperti ini di media guna melakukan pemerasan terhadap pejabat publik.

?Masa klien Kami dipaksa membayar barang rongsokan yang nilainya tidak masuk akal, kemudian diancam dengan diberitakan di media. Perbuatan ini sangat tidak menyenangkan bagi klien kami, hasil Apraisal mesin-mesin ini harganya hanya Rp 6 miliar tapi dipaksa membayar Rp 33 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penipuan cek kosong dengan pelapor PT Tirto Alam Cindo (TAC).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2021. Berkas perkara kasus itu pun disebut telah diserahkan ke kejaksaan.

“Sudah tersangka, berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Zulpan belum membeberkan rinci terkait penetapan tersangka dua pelaku itu. Dia hanya mengatakan kasus itu kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Sudah tersangka. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: