EDITOR.ID, Surabaya,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan aksi bom bunuh diri yang dilakukan kelompok teroris sebagai tindakan pengecut, tidak bermartabat dan biadab. Presiden tidak akan membiarkan mereka melakukan teror. Presiden meminta Kapolri menindak tegas jaringan teroris yang telah mengancam dan melukai masyarakat.
“Ini adalah tindakan pengecut, tindakan yang tidak bermartabat, tindakan yang biadab, dan perlu saya tegaskan lagi kita akan lawan terorisme. Dan kita akan basmi jaringan teroris sampai ke akar-akarnya,” ujar Presiden Jokowi dalam jumpa pers melalui media sosial, Senin (14/5/2018)
Presiden Jokowi menegaskan jika hingga akhir Juni, DPR tak juga segera menyelesaikan dan tidak punya itikad baik untuk menuntaskan RUU Tindak Pidana Teroris, maka Presiden pada bulan Juni 2018 akan menerbitkan Perppu Terorisme.
“Setelah kejadian di tiga lokasi di Surabaya kemarin tadi malam ada kejadian lagi di Sidoarjo dan baru saja juga terjadi lagi kantor polisi di Surabaya lagi,” kata Presiden.
“Saya sampaikan kepada polisi saya perintahkan kepada Kapolri untuk tegas, tidak ada kompromi dalam melakukan tindakan-tindakan di lapangan, saya meminta hentikan aksi teror,” tegas Presiden.
“Yang kedua, saya juga minta kepada DPR dan Kementrian yang terkait, instansi yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu atau dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikutnya pada 18 Mei yang akan datang,” sambung Presiden.
Karena, lanjut Jokowi RUU ini akan menjadi payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun penindakan.
“Kalau nantinya bulan Juni diakhir masa sidang belum juga segera diselesaikan maka saya akan keluarkan Perppu RUU Tindak Pidana Terorisme,” pungkasnya (tim)