EDITOR.ID – Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menegaskan fungsi dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah memotong regulasi, menjadikannya lebih sederhana salah satunya terkait kebutuhan berusaha.
“UU Cipta Kerja memotong obesitas regulasi. Kalau hyper regulasi dipotong akan menyederhanakan. Untuk berusaha, cukup pendaftaran. Dulu IUP, berbagai perizinan lain, TDP dan lainnya,” katanya di Graha BNPB dalam dialog “Vaksin Covid-19, Protokol Kesehatan, Libur Panjang, dan Cipta Kerja” secara virtual, Kamis (22/10/2020).
Selanjutnya, dia juga mengatakan UU Cipta Kerja ini menjawab persoalan utama terkait kebutuhan lapangan pekerjaan. Dia mencatat, setiap tahunnya ada 6,9 juta orang yang belum mendapatkan pekerjaan, alias menjadi penganggur. Belum lagi lulusan SMA, SMK dan Perguruan Tinggi yang jumlahnya 2,9 sampai 3 juta setiap tahunnya.
“Ketiga mereka dalam situasi pandemi, terkena PHK, dirumahkan. Jumlahnya 3 juta, ditotal 13,3 juta. Kalau menjalankan pembangunan secara bisnis as usual tidak out of the box, pertumbuhan ekonomi 5% menciptakan 2,5 juta lapangan kerja, terhadap 13 juta masih agak jomplang,” ujarnya.
Selain itu, UU Cipta Kerja ini juga mudah untuk mendirikan koperasi, yang dipermudah cukup dengan 9 orang. Selanjutnya, apabila masyarakat bergerak di bidang perikanan dan nelayan, hingga perkapalan cukup hanya 1 pintu ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tentunya ini memangkas waktu yang panjang dan biaya yang yang tinggi.
Dia juga menyebut, baru-baru ini ada survei yang mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara paling kompleks sedunia. Selanjutnya untuk ease of doing business juga, dimana sulitnya mendirikan Perusahaan Terbuka.
Dengan UU Cipta Kerja semua itu dipermudah, dirinya menyinggung bagaimana negara tetangga yaitu Singapura yang juga memiliki kemudahan untuk hal ini.
“Dengan UU Cipta Kerja semua bisa membuat PT. Singapura saja bisa bikin one dollar company. Ini kemudahan-kemudahan di dalam UU Cipta Kerja, ini diharapkan presiden, obesitas dipotong, mengurangi birokrasi, pungli, anti korupsi, membuat masyarakat butuh kerja tersedia, wiraswasta siap, pemerintah dana alokasi khusus membantu UKM,” pungkasnya. (Tim)