EDITOR.ID, Cianjur – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, berhasil mengamankan satu orang pelaku pembacokan terhadap anggota sabhara polres Cianjur.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, dirinya menjelaskan bahwa sebelum mengamankan satu orang tersangka, jajaran Polres Cianjur juga mengamankan 21 orang Gerombolan geng motor tersebut.
“Saat ini yang diamankan satu orang, kemarin kita mengamankan sebanyak 21 orang, dan hasil penyelidikan tim Reskrim Polers Cianjur akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku pada jam satu malam kemarin, pelaku ditangkap di kos-kosannya beserta barang buktinya,” Jelas Rifai, Senin 17 Agustus 2020.
Dirinya juga menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa yakni pembacokan terhadap salah seorang satpam di Cianjur.
“”Pelaku sudah sering melakukan tindak pidana, atau upaya-upaya melakukan tindak kegaduhan. Sebelumnnya telah dilakukan pembinaan, namun kembali melakukan tindakannya lagi dan melakukan pembacokan pada anggota kami, pernah melakukan pembacokan terhadap satpam, Baru keluar (residivis),” tandasnya
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dari pelaku yakni hanya karena geram terhadap korban yang sempat menghentikan pelaku beserta gerombolannya pada saat konvoi kendaraan bermotor.
“Kalo motifnya dia hanya melakuya membacok saja.dia hanya mengaku bahwa waktu itu saya gak bisa lewat jadi saya bacok,” Jelas pelaku LL kepada Polisi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam kurungan 10 tahun penjara, selain menangkap pelaku, pihak Polres Cianjur juga telah mengamankan sejumlah barang bukiti diantaranya satu buah golok yang digunakan pelaku.
“Satu buah golok, pakean yang dipakai pada saat itu, bendera, kaos dan sepatu Inisial LL. Pasal yang dikenakan pasal 51 ancaman pidana 5 tahun, dan undang-undang darurat ancaman hukuman 10 tahun,” tegasnya.(jbr2)