Tiga orang tersebut diduga melakukan provokator saat berada di TPU Siwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Direktur Resese Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng Kombes Budi Haryanto mengatakan, tiga orang yang ditangkap masing-masing THP (31) , BSS (54), STJ (60) ketiganya warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
“Kami dari pihak kepolisian mengamankan tiga orang yang kita duga jadi provokator, mereka memprovokasi warga sehingga warga menolak pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP,” kata Budi di Mapolda Jateng, Sabtu (11/4/2020) sore.
Saat ini tiga orang tersebut masih diperiksa. Selain mereka ada 7 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh kepolisian.
Budi juga menjelaskan, kepolisian paham dengan kekhawatiran beberapa masyarakat soal penyebaran virus Corona. Namun ia memastikan pemerintah tidak ceroboh dalam pemakaman pasien positif COVID-19 atau Corona.
“Kami pasti mengawal dan pemerintah tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinfeksi corona sudah dapatkan SOP,” jelasnya.
Maka jika ada penolakan, lanjut Budi, bisa dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang nomor 04 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.
“Saat ini dari polda amankan 3 orang diduga melanggar Pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14Â ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit,” tegasnya.
Dari informasi yang diperoleh, ketiga orang yang ditangkap merupakan tokoh masyarakat. Mereka terlibat dalam upaya blokade untuk menolak pemakaman jenazah perawat yang rencananya akan dimakamkam di sebelah makam ayahnya.
Jenazah kemudian dibawa ke Kota Semarang untuk dimakamkan di komplek pemakaman Bergota tidak jauh dari tempat kerja almarhumah yaitu di RSUP dr Kariadi Semarang. (dealova)