Inilah Empat Calon Pemimpin Ibukota, Salah Satunya Ahok

Presiden Joko Widodo (Biro Media dan Pers Sekretariat Presiden)

EDITOR.ID, Jakarta,- Tak hanya menyiapkan lansekap dan desain infrastruktur ibukota baru Indonesia di Penajam Passer Utara-Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Presiden Joko Widodo juga ternyata menyiapkan SDM dan sosok pemimpin yang nantinya akan mampu melakukan tata kelola pemerintahan ibukota secara modern, berbasis teknologi dan transparan.

Jika sebelumnya kabar santer menjagokan nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon Pemimpin Ibukota baru tersebut. Namun, ternyata selain Ahok ada tiga kandidat lainnya yang akan menjadi pesaing Ahok untuk mengelola manajemen pemerintahan Ibukota baru itu.

Keempat nama calon kepala badan otorita ibu kota baru tersebut adalah eks kepala bappenas Bambang Brodjonegoro, eks gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama alias Ahok, Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan Bupati Banyuwangi Azwar Anas.

Nama-nama sosok Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara ini disebutkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin (2/3/2020). Salah satu kandidatnya adalah Ahok. Menurut Jokowi, keputusan akan diambil dalam pekan ini.

“Untuk badan otorita ibu kota negara, ini memang kami akan segera tanda tangan peraturan presiden, di mana nanti ada CEO-nya (pemimpin). Kandidatnya ada, namanya banyak. Satu, pak Bambrodj (Bambang Brodjonegoro). Dua, pak Ahok. tiga, pak Tumiyono. Empat, pak Azwar Anas,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Namun demikian, sampai saat ini belum diputuskan. Keputusan kepala badan otorita ibu kota baru akan diputuskan pekan ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebut kelembagaan badan otorita akan setingkat kementerian.

“Saya kira segera ada undang-undangnya. Nanti Presiden Jokowi menyiapkan siapa menteri di badan otorita, sedang difinalisasi,” katanya.

Ada tiga klaster di ibu kota baru nanti, yakni klaster pemerintah, klaster perumahan dan perkantoran serta klaster infrastruktur/fasilitas publik dan ICT.

Di klaster pemerintah, mulai pendanaan, kepemilikan tanah dan aset menjadi kewenangan pemerintah Indonesia.

Sementara itu di klaster perumahan dan perkantoran serta klaster infrastruktur atau fasilitas publik dan ICT, pendanaannya dapat kerja sama dengan swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Dalam hal ini, pemerintah dapat menjual atau memberikan konsesi lahan kepada swasta sehingga pengelolaan aset dapat dilakukan swasta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: